PinFunPapua.com, Manokwari – Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Ali Baham Temongmere menyampaikan saat ini dirinya yang menjabat dalam posisi Penjabat Gubernur Papua Barat , Ali menekankan pentingnya kesatuan dalam kepemimpinan. Dalam pernyataannya, beliau menyatakan bahwa organisasi harus memiliki satu kepemimpinan yang utuh, tanpa adanya pejabat kecil-kecil di bawahnya.
“Kesatuan dalam kepemimpinan merupakan kunci kelancaran organisasi. Proses ini telah berjalan, dan saya berada di penghujung waktu sementara lainnya tidak. Kedepannya, hal ini akan diklarifikasi kepada mereka,” ujar Penjabat Gubernur, menjelang peralihan ke akhir tahun.
Menjelang tanggal 31 Desember, yang semakin mendekat dari hari ini, beliau menegaskan pentingnya pelaporan secara teratur. Dalam rentang 29 hari ke depan, semua laporan, baik lisan maupun tertulis, terkait dengan kegiatan administratif harus disampaikan kepada beliau, baik melalui Sekretaris Daerah (Sekda) maupun secara langsung kepada Beliau.
“Kami ingin mengikuti perkembangan pemerintahan dengan baik. Mulai tanggal 1 Desember hingga tanggal 5, laporan penyerapan kegiatan tahun 2023 harus sudah dikumpulkan. Kami akan meninjau sejauh mana realisasi anggaran 2023 untuk pelayanan masyarakat telah tercapai,” tambahnya.
Beliau juga menegaskan bahwa para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus hadir secara langsung untuk menyampaikan data penyerapan kegiatan tahun 2023 kepada beliau, tanpa melalui perantara lain.
“Tidak ada lagi penyaluran laporan melalui pihak lain, kecuali langsung kepada saya sendiri,” tegasnya.
Dalam upaya menjaga ketaatan terhadap waktu, beliau memberikan batas waktu hingga tanggal 5 Desember untuk laporan penyerapan kegiatan. Beliau menekankan bahwa ada sanksi bagi yang melaporkan melewati batas waktu tersebut karena batas akhir penerimaan laporan adalah tanggal 15 Desember.
“Kami berharap agar laporan-laporan dapat disampaikan tepat waktu sehingga ada kesempatan untuk evaluasi lebih lanjut hingga akhir tahun,” tutup Penjabat Gubernur Papua Barat. ( PFP-04 )