Majelis Rakyat Papua Barat Gelar Penjaringan Aspirasi di Kabupaten Manokwari Selatan

PinFunPapua.com, Mansel – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) melalui Pokja Agama melakukan Penjaringan Aspirasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat, pada Rabu (6/12/2023).

Ketiga anggota MRPB yang terlibat dalam kegiatan ini, yakni Maxsi Nelson Ahoren (Ketua Sementara MRPB), Ustadz Jainuddin, dan Pdt. Lukas Saroy,Sh., bertemu dengan perwakilan pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.

Ketua Sementara MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan anggota MRP dan tupoksi Pokja Agama di Kabupaten Manokwari Selatan. Maxsi dan anggota lainnya juga memaparkan tugas dan kewenangan MRP serta memperkenalkan diri sebagai Anggota MRP Pokja Agama Periode 2023 – 2028.

Pada kesempatan tersebut, Miryam Inden menyoroti hak-hak perempuan dalam MRP yang selama ini diatur oleh Dewan Adat. Sementara Yance Mandacan menyoroti lembaga adat yang belum mendapat perhatian dari Pemerintah terutama terkait bantuan hibah kepada lembaga adat di Kabupaten Manokwari Selatan.

Agus Trirbo, Sekretaris Dewan Adat Suku Neney, mendesak pemerintah daerah untuk mengalokasikan 10 persen dari Dana Otsus kepada masyarakat Adat serta menyoroti alokasi dana desa/kampung yang belum dialokasikan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Maxsi Nelson Ahoren merespons usulan pemberian insentif bagi para hamba agama dan pembangunan rumah ibadah. Dia juga menyatakan bahwa ke depan, MRP Pokja Agama akan bekerja sama dengan lembaga Agama untuk mendata umat beragama terutama orang asli Papua.

Lebih lanjut, masyarakat juga mengusulkan terkait hak-hak masyarakat adat Papua dalam alokasi dana 10 persen dari Dana Otonomi Khusus. Maxsi menegaskan bahwa usulan tersebut akan dibawa dalam sidang MRP untuk disampaikan kepada seluruh Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada penyorotan terkait alokasi Dana Kampung yang bersumber dari dana Otsus dan bantuan kepada lembaga adat. Terakhir, perwakilan perempuan menyuarakan agar penerimaan DPRK ke depan tidak diatur oleh lembaga adat seperti sebelumnya. Ini dilakukan untuk memastikan hak-hak kaum perempuan dihargai dan diurus sendiri. ( PFP-01 )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *