PinFunPapua.com, Manokwari – Bupati Manokwari, Hermus Indou, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba dan miras dalam rangka menyambut tahun 2024. Pemusnahan ini dilaksanakan di lapangan apel Polresta Manokwari pada hari (30/12/2033).
Dalam upacara tersebut, Bupati Manokwari turut didampingi oleh Kapolresta Manokwari, Dandim Manokwari, Kafasarkhan, dan Kajati. Mereka bersama-sama melakukan pemusnahan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencakup 565 botol miras dari berbagai merek dengan rincian 205 jenis CT dan 360 botol minuman keras pabrik. Di antara minuman keras pabrik yang dimusnahkan termasuk 72 botol anggur merah 620ml, 24 botol Vodka Robinson 250ml, 48 botol Wiski Dum 700ml, 24 botol Vodka Dum 700ml, 24 botol Bronson 700ml, 96 botol Bir Bintang 320ml, 48 botol Bir Bintang 330ml, dan 24 botol Wiski Dum 330ml, dengan total keseluruhan 565 botol miras.
“Dalam menyambut tahun baru 2024, kami berharap agar lingkungan bisa tetap aman, dan masyarakat dapat menjalani hidup yang sejahtera dan damai,” ungkap Bupati Manokwari, Hermus Indou.
Dengan tindakan ini, pihak berwenang di Manokwari menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba dan minuman keras yang dapat merusak kehidupan dan kesehatan. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat saat memasuki tahun baru. ( PFP-04 )