PinFunPapua.com, Manokwari – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, melakukan kunjungan ke Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk memberikan sosialisasi tentang pedoman perekrutan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui mekanisme pengangkatan Provinsi Papua Barat.
Thamrin menyatakan bahwa kunjungannya adalah sebagai respons atas undangan yang dia terima dari MRPB. MRPB meminta Kesbangpol untuk menjelaskan tata cara rekrutmen dan seleksi anggota DPRK dan DPRPB.
“Kami menjelaskan beserta regulasi pedoman yang dibuat, terutama mengenai syarat pencalonan yang meliputi syarat umum dan syarat khusus,” terang Thamrin.
Salah satu syarat umum yang dijelaskan Thamrin adalah ketidakterlibatan dalam usaha melawan pemerintah serta kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Calon juga tidak boleh terlibat dalambn partai politik atau mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.
Thamrin menegaskan bahwa proses pendaftaran anggota DPRK dan DPRPB akan diatur oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh panitia pemilihan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Saat ini kami sedang berupaya membentuk Panitia Pemilihan (Panpil), dimana panitia pemilihan akan melakukan tahap seleksi di 7 kabupaten Papua Barat,” ucapnya.
Menurut Thamrin, komposisi Panpil terdiri dari 7 orang yang berasal dari unsur pemerintah, Kejaksaan, unsur perempuan, dan unsur DPR. Keputusan dari Panpil akan menjadi keputusan Gubernur setelah melewati konsultasi sejumlah nama yang diajukan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas dan menyeluruh kepada calon anggota DPRK dan DPRPB di Papua Barat serta mewujudkan proses seleksi yang transparan dan berintegritas,” pungkasnya. ( PFP-01 )