PinFunPapua.com, Manokwari – Wakil I Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren, menegaskan bahwa jatah kursi DPR Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Barat hanya untuk anak adat dari tujuh kabupaten di wilayah tersebut.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Manokwari, Maxsi Ahoren, mantan ketua MRPB periode 2019-2023, menanggapi sosialisasi pedoman tata cara perekrutan anggota DPR Provinsi dan DPR Kabupaten melalui jalur pengangkatan. Menurutnya, perekrutan tersebut harus memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) di wilayah adat Papua Barat.
Maxsi menjelaskan bahwa MRPB sebagai lembaga kultur OAP memiliki peran penting dalam memberikan saran dan pertimbangan terkait hal ini. Ia menekankan bahwa rekomendasi untuk anggota DPRP dan DPRK harus diberikan oleh suku asli yang berada di wilayah adat setempat, seperti suku Arfak dan Doreri
di Manokwari.
“Dalam hal ini, tidak ada lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi. Kami khawatir adanya rekomendasi dari lembaga lain akan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Maxsi.
Lebih lanjut, Maxsi mengingatkan bahwa membuka ruang bagi suku lain untuk menduduki kursi DPR akan melanggar mekanisme aturan yang telah ditetapkan. Ia menekankan perlunya MRPB memberikan saran dan pertimbangan sebelum kebijakan perekrutan ini disosialisasikan ke kabupaten-kabupaten di Papua Barat. ( PFP-01 ).