PinFunPapua.com, Manokwari – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan kepastian kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait penjaminan kecelakaan lalu lintas (KLL). Executive General Manager BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memainkan peran penting dalam penjaminan peserta JKN yang mengalami KLL.
Dwi menyatakan bahwa dalam kasus KLL tunggal, BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin penuh, sementara pada kasus KLL ganda, BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua setelah PT Jasa Raharja (Persero). Namun, jika plafon penjaminan Jasa Raharja telah tercapai, BPJS Kesehatan akan menanggung kelebihannya.
Peserta JKN yang menjadi korban KLL dapat langsung dibawa ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk mendapatkan pelayanan medis, sementara keluarga dapat mengurus Laporan Polisi (LP) di Polres terdekat. Untuk memudahkan proses penjaminan, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Jasa Raharja melalui aplikasi INSIDEN, yang memberikan kepastian penjaminan dan memudahkan akses pelayanan bagi korban KLL.
Salah satu peserta JKN, Ristra, membagikan pengalaman saat menjadi korban KLL dan mengungkapkan rasa syukurnya atas kejelasan penjaminan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. Dengan adanya penjelasan tersebut, Ristra dapat fokus pada proses pemulihan tanpa terbebani dengan biaya perawatan.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan memberikan kepastian dan kemudahan bagi peserta JKN yang mengalami KLL, sehingga mereka dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa khawatir akan biaya pengobatan. ( red/rls )