Pengawasan Dana Otonomi Khusus di Papua Barat: Pertemuan MRP dan Kemendes PDTT

Ketua Majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB ) Maxsi Nelson Ahoren. ( FOTO : Alfredo Regoy )

PinFunPapua.com, Manokwari – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus), Majelis Rakyat Papua Barat  (MRPB) mengadakan pertemuan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia. Pertemuan ini dipimpin oleh Menteri Desa, Prof. Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd, dan dihadiri oleh Wakil Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren.

Maxsi Nelson Ahoren menyatakan bahwa pertemuan tersebut berfokus pada isu pengawasan dana Otsus yang dialokasikan ke daerah, terutama setelah perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.07/2023 tentang pengelolaan penerimaan Otsus.

“Selama ini, penyaluran dana Otsus hanya sampai pada tingkat provinsi dan kabupaten, hingga ke kampung atau desa. MRPB merasa penting untuk melakukan koordinasi dengan Kemendes PDTT RI,” ujar Ahoren melalui telepon seluler pada Sabtu, ( 27/07/2024 ).

Ia juga menekankan bahwa masih ada beberapa kampung di Papua Barat yang hingga kini belum menerima dana Otsus. “Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Menteri,” tambahnya.

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas kewenangan kepala kampung dalam pengelolaan dana Otsus. Menurut Ahoren, banyak kepala kampung merasa takut dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.

“Kami sampaikan kepada Pak Menteri bahwa hal-hal semacam ini perlu menjadi perhatian. MRPB tidak membela mereka yang melakukan korupsi, tetapi harus ada langkah-langkah dan kebijakan yang jelas mengenai pengelolaan dana Otsus di desa-desa,” ucapnya.

Ahoren menambahkan bahwa meskipun ada aturan nasional yang mengatur pengelolaan dana Otsus, kebijakan berbasis kearifan lokal sangat diperlukan khusus untuk Papua.

“Kami berbeda dengan provinsi lain di luar Papua. Dalam pengelolaan dana Otsus, jika terjadi persoalan yang mengganggu Kamtibmas, kepala kampung harus mampu mengatasinya dengan anggaran yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahoren juga menyoroti penggunaan dana Otsus untuk pembangunan infrastruktur di kampung yang seringkali tidak disertai dengan papan plang atau label yang menjelaskan bahwa proyek tersebut didanai oleh Otsus. “Banyak masyarakat yang datang mengeluh kepada MRPB tentang hal ini,” katanya.

Terkait implementasi hasil pertemuan, Maxsi Nelson Ahoren mengungkapkan bahwa MRPB  akan menindaklanjuti pembahasan tersebut setelah kembali ke Papua Barat.

“Kami akan memutuskan hasil pertemuan dalam rapat pleno dan mengusulkannya kepada Fraksi Otsus DPR Provinsi untuk ditindaklanjuti dalam regulasi tentang pengawasan dana Otsus hingga ke desa-desa,” tegasnya. ( PFP-01 )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *