PinFunPapua.com, Manokwari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menetapkan MR alias Rudi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Papua Barat Daya, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. MR ditangkap di Sorong, Papua Barat Daya, dengan barang bukti sabu diduga seberat 16,131 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Indra Napitupulu, pada Selasa (30/7/2024), mengatakan bahwa tersangka terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 16,131 gram.
“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja,” ujar Indra Napitupulu dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan bahwa tersangka, yang merupakan ASN, ditangkap oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26 Juli 2024.
Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening berukuran besar, dan satu telepon genggam.
“Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu,” tambah Napitupulu.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menyebutkan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh tersangka Rudi dari seorang bandar yang berada di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.
“Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Ongky.
Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba setelah tersangka Rudi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mengajak seluruh komponen masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk berperan aktif mencegah peredaran gelap narkoba karena berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan.
“Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba. Segera informasikan ke kepolisian jika masyarakat mengetahui ada transaksi narkoba,” ucap Ongky Isgunawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun. ( red/rls )