PinFunPapua.com, Manokwari – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menggelar rapat pleno dalam rangka penetapan tata tertib, kode etik, dan peraturan MRPB terkait tata cara pemberian saran dan pertimbangan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024. Rapat tersebut dilaksanakan di Aston Niu Manokwari pada Senin (5/8/2024) dan dihadiri oleh 27 anggota MRPB.
Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, membuka rapat pleno ini. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa syarat utama bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah harus merupakan orang asli Papua (OAP).
“Ini berlaku untuk seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Tanah Papua,” kata Waprak.
Ia juga menjelaskan bahwa kategori OAP adalah seseorang yang kedua orang tuanya merupakan orang asli Papua baik itu yanng lahir dari mama orang papua atau juga bapa nya orang papua .
“Bagi kami, pemilihan kepala daerah ini bukan hanya berdasarkan undang-undang nasional, tetapi juga merupakan bagian dari Pemilukada Adat karena ketentuan bakal calon gubernur dan wakil gubernur juga ditentukan oleh MRP,” tambahnya.
Ketua MRP Papua Barat tersebut berharap agar perhatian pemerintah terhadap MRP tetap berjalan. “Kami berharap perhatian pemerintah kepada MRP harus tetap berjalan,” ujarnya. ( PFP-04 )