PinFunPapua.com, Manokwari – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengecam keras pernyataan politisi Partai Perindo, Aloysius Siep, yang mengusulkan agar Majelis Rakyat Papua (MRP) dibubarkan karena dianggap hanya “omong doang”.
Melbianus Raymond Mandacan, anggota Pansus Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, menegaskan bahwa MRP didirikan berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 5 ayat 2 dijelaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua, dibentuk Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultur Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kerukunan hidup beragama.
“MRPB hadir berdasarkan perintah UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, dengan dasar hukum pembentukannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRPB. Pernyataan pembubaran MRP yang disampaikan oleh Aloysius Siep sebagai seorang anggota DPRD merupakan pernyataan yang melanggar hukum, mengkhianati sumpah jabatannya sebagai pejabat negara, dan menentang keputusan politik yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah,” ujar Raymond saat ditemui oleh sejumlah wartawan pada Jumat (9/8/2024).
Raymond menjelaskan bahwa berdasarkan UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 3, disebutkan bahwa “Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.” Sementara, pada ayat 4 dinyatakan bahwa partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Raymond mempertanyakan, “Apakah saudara Aloysius Siep sebagai kader partai politik di Tanah Papua sudah melaksanakan amanat UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 3 dan 4? Sampai saat ini, partai politik di Tanah Papua belum melaksanakan amanat UU Otsus dalam proses rekrutmen calon kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur. Jadi, di mana letak kesalahan MRP?”
Raymond juga menambahkan, “Jika kita mau bicara, kita bisa saja mengatakan partai politik di Tanah Papua harus dibubarkan karena selama ini mereka tidak pernah menjalankan UU Otsus yang jelas-jelas mengharuskan ada pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP.”
Menurutnya, dalam pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, MRPB merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, Peraturan Daerah Khusus Papua Barat Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Khusus Papua Barat Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Khusus Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023, serta memperhatikan Putusan MK Nomor 29/PUU-IX/2011.
“Jika saudara Aloysius adalah anak asli Papua dan ketua Partai Perindo, seharusnya saudara menjalankan amanat UU Otsus, bukan sebaliknya meminta MRP dibubarkan. Dalam memberikan rekomendasi, apakah partai telah memprioritaskan Orang Asli Papua sesuai amanat undang-undang? Jangan-jangan partai yang dipimpin oleh Bapak Aloysius justru telah kehilangan arah,” pungkasnya. (PFP-01)