PinFunPapua.com, Manokwari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.709,89 gram atau sekitar 1,7 kilogram. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.45 WIT di atas kapal KM Gunung Dempo yang sedang merapat di Pelabuhan Manokwari.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, dalam konferensi pers menyampaikan kronologis penangkapan tersebut. Tim Ditresnarkoba bersama dengan Satpol PP, KSOP, dan Bea Cukai melakukan operasi rutin yang ditingkatkan pada malam kejadian. Berdasarkan informasi yang diterima, tim berhasil mengidentifikasi seorang Wanita yang diduga membawa narkotika jenis ganja di dek 2 bagian belakang kapal.
” Setelah melakukan pemantauan dan pemeriksaan di atas kapal, tim Ditresnarkoba mendapati seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap Junov saat melakukan konferensi pers, Kamis ( 15/08/2024 )
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan wanita tersebut, ditemukan sebuah koper berwarna ungu yang berisi 69 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja. Selain itu, ditemukan juga enam buah kaos, satu buah celana pendek warna oranye, tujuh potongan lakban warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp300.000.
” Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MS, seorang mahasiswa berusia 20 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika jenis ganja. Namun, MS terbukti memiliki, menerima, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja,” tuturnya.
Menurut AKBP Junov Siregar, jika dihitung dengan asumsi bahwa satu gram ganja dikonsumsi oleh satu orang, maka sekitar 1.700 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba dengan penangkapan ini.
” Barang bukti ganja yang disita oleh pihak kepolisian memiliki nilai estimasi sekitar Rp170.989.000, dengan harga per gram mencapai Rp100.000. MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tambahnya.
Dalam pengakuannya, MS menyebut bahwa dirinya menerima ganja tersebut dari seseorang yang berinisial EJ, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jayapura. MS mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman ganja atas perintah EJ, yang menjanjikan imbalan sebesar Rp2 juta. EJ diduga merupakan pengedar narkotika yang berdomisili di Jayapura, sementara MS sendiri berasal dari Waropen dan tinggal di Jayapura.
Menurut AKBP Junov Siregar, penyidik Ditresnarkoba akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap DPO yang berinisial EJ serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut,
” Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Papua Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta sebagai peringatan bagi siapa saja yang berusaha merusak generasi muda dengan barang terlarang tersebut,” pungkasnya. ( PFP-04 )