PinFunPapua.com, Jakarta – Pada Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menekankan pentingnya peran strategis Kemenkumham dalam menjaga dan menegakkan hukum serta hak asasi manusia. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta, Sabtu, (17/08/2024).
Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan bahwa Kemenkumham tidak hanya berfungsi sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam melindungi hak asasi manusia. Ia menegaskan, untuk menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan, Kemenkumham perlu bekerja sama dengan semua pihak untuk menciptakan iklim yang mendukung pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan.
“Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan hukum dan hak asasi manusia, Kemenkumham memiliki peran yang sangat strategis. Kita harus siap bekerja lebih keras dalam menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif. Tidak ada waktu yang harus terbuang sia-sia,” tegas Yasonna.
Yasonna juga mengingatkan seluruh pegawai Kemenkumham untuk tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penguatan hukum dan hak asasi manusia. Ia menyebutkan perlunya kolaborasi dan sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga swasta, dan seluruh komponen masyarakat untuk membangun ekosistem hukum yang mendukung pertumbuhan tersebut.
“Kita memerlukan komitmen yang kuat dari semua jajaran Kemenkumham dan seluruh masyarakat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Mari kita terus berinovasi, beradaptasi, dan bekerja sama untuk mencapainya. Seperti yang dikatakan oleh Bapak Proklamator kita, ‘Bergandeng tangan untuk menuju masa depan yang lebih baik’,” ujar Menkumham.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana, yang terdiri dari 175.728 narapidana umum dan 1.256 anak binaan. Menkumham menjelaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap narapidana, serta langkah untuk memberikan mereka kesempatan kembali berkontribusi pada masyarakat setelah menjalani hukuman.
“Remisi bukan hanya pengurangan hukuman, tetapi juga merupakan wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, pemulihan, dan harapan baru bagi semua narapidana,” pungkas Yasonna Laoly. ( red/rls )