RSU Papua Barat Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah ke KPU

PinFunPapua.com, Manokwari – Rumah Sakit Umum (RSU) Papua Barat telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU Papua Barat. Penyerahan tersebut mencakup hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Papua Barat.

Direktur RSU Papua Barat, Arnoldus Tiniap, menyerahkan hasil tersebut kepada Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, di Kantor KPU Papua Barat di Manokwari. Penyerahan ini menandai bahwa para calon memenuhi syarat secara rohani dan jasmani untuk mengikuti kontestasi Pilkada mendatang.

Arnoldus Tiniap menjelaskan bahwa RSU Papua Barat telah merekomendasikan pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon kepala daerah, baik untuk calon gubernur, wakil gubernur, bupati, maupun wakil bupati. “Sebanyak 12 calon kepala daerah telah menjalani pemeriksaan kesehatan, dengan total 24 orang yang diperiksa,” jelasnya.

Pemeriksaan meliputi tiga bagian utama, yaitu pemeriksaan fisik yang mencakup jantung, mata, THT, saraf, paru, serta pemindaian bagian kepala. Sebanyak 12 dokter spesialis terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut. Selain itu, ada juga pemeriksaan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat, sesuai dengan peraturan KPU yang mempersyaratkan pemeriksaan narkoba di semua tempat.

Arnoldus menambahkan, pelaksanaan pleno menunjukkan bahwa setiap pasangan calon memiliki sedikit gangguan kesehatan, namun gangguan tersebut dianggap normal. “Pemeriksaan ini bukan untuk mencari penyakit, tetapi untuk memastikan apakah para calon saat ini layak dan fit untuk menjalankan tugas jika terpilih nantinya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut, disimpulkan bahwa semua 24 pasangan calon kepala daerah, baik untuk posisi gubernur maupun bupati, memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam Pilkada 2024. “Semua calon telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya,” pungkasnya. (Dhy)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *