PinFunPapua.com, Manokwari – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi terkait operasional fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang memanfaatkan insinerator.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Inspektorat Provinsi Papua Barat, Bappeda, Bapenda, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Provinsi Papua Barat, PT Papua Doberai Mandiri (Padoma), serta UPT Laboratorium DLHP Papua Barat, dan beberapa undangan lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Triton, Manokwari, Selasa (24/09/2024)
Kepala DLHP Provinsi Papua Barat, Raymond Yap, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Sampah DLHP Papua Barat, Grace Dharmawati Timang, secara langsung membuka sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Grace menyampaikan bahwa fasilitas insinerator ini merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2021.
Hibah ini diberikan untuk mendukung pengelolaan limbah B3 medis dari fasilitas pelayanan kesehatan di Papua Barat, terutama akibat meningkatnya volume limbah medis selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Serah terima insinerator tersebut dilakukan melalui penandatanganan berita acara operasional barang milik negara pada tahun yang sama.
Insinerator ini merupakan fasilitas pertama di tanah Papua yang telah mendapat izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Diharapkan dengan beroperasinya insinerator ini, permasalahan pengelolaan limbah medis yang sebelumnya ditangani oleh pihak ketiga di luar Pulau Papua dapat teratasi. Fasilitas ini memiliki kapasitas bakar hingga 150 kilogram per jam, yang mampu mengolah seluruh limbah medis dari fasilitas kesehatan di wilayah Papua.
Tidak hanya berfungsi sebagai solusi lingkungan, keberadaan insinerator ini juga diharapkan dapat menambah pendapatan daerah melalui retribusi pengelolaan limbah. Pemerintah Provinsi Papua Barat telah berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan limbah B3 medis ini dan memastikan insinerator beroperasi dengan optimal.
Namun, Grace juga menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pengoperasian insinerator ini. Penundaan terjadi karena surat layak operasional (SLO) baru diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada tahun 2024.
Meskipun begitu, dengan adanya SLO, insinerator yang berlokasi di Kampung Masiepi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, kini sudah siap beroperasi. Fasilitas ini berada di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manokwari dan dikelola oleh PT Papua Doberai Mandiri yang bekerja sama dengan PT Wastek International, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3.
Dalam penutup sambutannya, Grace Dharmawati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya acara ini, khususnya kepada PT Wastek International dan PT Papua Doberai Mandiri atas kontribusinya dalam mengoperasionalkan fasilitas insinerator.
Dengan adanya insinerator ini, diharapkan pengelolaan limbah medis di Papua Barat dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (red)