PinFunPapua.com, Manokwari – Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Ferdinand Phiwi, S.Sos, M.Si, menyatakan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Pak Maxsi Nelson Ahoren sebagai anggota MRPB, saat ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pemberhentian resmi Maxsi Nelson Ahoren. Menurut Ferdinand, PAW tidak bisa dilakukan sebelum SK tersebut diterima.
“Proses PAW Pak Maxsi Nelson Ahoren masih menunggu SK dari Mendagri. Setelah SK pemberhentian keluar, barulah kita bisa memulai proses PAW,” ujar Ferdinand saat diwawancarai di Manokwari, Kamis (17/10/2024).
Ferdinand menjelaskan bahwa PAW akan menandai pengangkatan pengganti Maxsi Nelson Ahoren di MRPB, dan seluruh proses tersebut berada di bawah kewenangan Kesbangpol Papua Barat. Namun, tanpa SK Mendagri, pemberhentian secara resmi belum dapat dilaksanakan, sehingga pleno PAW pun belum bisa digelar.
“Proses PAW hanya bisa dilaksanakan jika sudah ada penggantinya, dan itu merupakan kewenangan Kesbangpol Papua Barat. Karena SK dari Mendagri belum diterima, maka proses PAW belum dapat dijalankan,” lanjut Ferdinand.
Sekretaris MRPB itu juga menggarisbawahi pentingnya mengikuti prosedur administrasi yang telah ditetapkan, yakni harus ada SK pemberhentian terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap PAW. Tanpa SK tersebut, seluruh proses pergantian tidak bisa dilakukan.
“Sesuai dengan aturan, selama belum ada SK dari Mendagri yang menyatakan pemberhentian Pak Maxsi, kita tidak bisa melakukan pleno PAW untuk menentukan penggantinya,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses pemberhentian dan PAW masih tertunda, dan MRPB menunggu langkah lebih lanjut dari Mendagri. Ferdinand berharap agar SK pemberhentian dapat segera diterima, sehingga proses PAW dapat dilaksanakan secepatnya.
Dengan tertundanya PAW ini, pihak MRPB tetap berkomitmen menjaga kelancaran pelayanan dan menjaga stabilitas di lembaga tersebut. Ferdinand memastikan bahwa seluruh proses yang terkait dengan pergantian ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. (red)