Kesbangpol Papua Barat Gunakan Sistem Rumpun Gereja untuk PAW WAkil Ketua I MRPB

Kepala Kesbangpol PApua Barat Thamrin Payapo ( Foto : Aufrida Marisan )

PinFunPapua.com, Manokwari – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo, menyatakan bahwa proses Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk posisi Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) akan mengadopsi sistem rumpun gereja. Sistem ini diterapkan untuk menjaga keterwakilan dan keseimbangan dari berbagai denominasi gereja di Papua Barat.

Thamrin menjelaskan bahwa dalam sistem ini, apabila ada perwakilan dari Gereja Kristen Injili (GKI) yang berhenti atau digantikan, maka penggantinya akan diambil dari daftar tunggu yang berasal dari rumpun gereja GKI. Namun, untuk denominasi lain di luar GKI, seperti Gereja Pantekosta, Gereja Bethel Indonesia (GBI), dan gereja lainnya, proses PAW akan dilakukan dengan mengacu pada sistem rumpun yang telah ditentukan.

“Contohnya, dalam rumpun gereja Bethel terdapat dua denominasi, yakni Gereja Bethel Indonesia dan Gereja Bethel gereja Pantekosta di Papua. Jika masa jabatan perwakilan dari GBI berakhir, maka penggantinya akan berasal dari Gereja Bethel, Gereja Pantekosta( GBGP) Papua,” kata Thamrin.

Lebih lanjut, Thamrin menjelaskan bahwa sistem ini disepakati dalam rapat penentuan yang melibatkan perwakilan dari berbagai gereja di Papua Barat, seperti GKI, Bethel, dan Pantekosta. Meskipun aturan formal hanya mengatur penggantian berdasarkan agama secara umum tanpa mencakup rincian mengenai denominasi atau rumpun, sistem ini diterapkan untuk memastikan adanya keadilan dalam representasi.

“Di dalam aturan memang hanya diatur berdasarkan agama secara umum, tidak secara khusus mengatur denominasi. Namun, dengan sistem rumpun ini, kami berupaya memberikan kesempatan yang adil bagi setiap gereja untuk diwakili,” ujarnya.

Diharapkan, dengan penerapan sistem rumpun gereja dalam PAW Wakil Ketua I MRPB ini, representasi berbagai denominasi gereja di Papua Barat dapat tercermin secara adil dan proporsional. (JN )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *