PinFunPapua.com, Manokwari – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Yacob Fonataba, mengeluarkan himbauan larangan merokok di dalam gedung kantor Gubernur Papua Barat. Larangan ini disampaikan langsung saat apel rutin gabungan pada Jumat, (15/11/2024).
Langkah tersebut diambil menyusul insiden kebakaran yang terjadi di saluran pembuangan air gedung kantor gubernur. Insiden ini menimbulkan potensi kerugian besar dan mengindikasikan perlunya peningkatan pengawasan terhadap keamanan dan kebersihan gedung.
Plt Sekda Papua Barat menegaskan bahwa larangan merokok ini telah diresmikan melalui surat yang telah ditandatanganinya. “Ini bukan untuk membatasi hak seseorang, tetapi bertujuan menjaga keamanan dan kebersihan ruang gedung kantor gubernur,” jelas Yacob Fonataba dalam apel tersebut.
Selain larangan merokok, Plt Sekda juga mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat yang berkunjung ke kantor gubernur untuk tidak membuang sampah sembarangan di dalam gedung. Ia menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban untuk mencegah risiko serupa di masa mendatang.
Tidak hanya itu, Yacob Fonataba juga menghimbau kepada ASN yang bekerja di gedung kantor gubernur agar selalu mematikan aliran listrik, seperti AC dan perangkat elektronik, ketika meninggalkan kantor, baik pada siang maupun malam hari. Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan dan menghemat penggunaan energi.
“Keamanan, ketertiban, dan kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga gedung kantor gubernur ini agar tetap aman dan nyaman bagi semua pihak,” tutup Yacob Fonataba. (JN)