PinFunPapua.com,Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari melaksanakan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 09, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari akibat adanya pelanggaran pada pemungutan suara sebelumnya, 27 November 2024.
Pelanggaran tersebut melibatkan seorang anak di bawah umur yang ikut mencoblos menggunakan dokumen milik kakaknya. Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menjelaskan bahwa insiden ini menunjukkan kurangnya verifikasi fisik oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Anggota Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, mengungkapkan bahwa PSU di TPS 09 dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu. “Dari rekomendasi itu, hari ini kita gelar PSU. Kami mengimbau masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 514 orang untuk datang dan menyalurkan hak suara mereka,” ujar Sidarman, Kamis (5/12/2024).
Ia menjelaskan, seluruh petugas KPPS yang bertugas dalam PSU ini telah dilantik sehari sebelumnya untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar. “Setelah PSU selesai, hasilnya akan direkap dan diunggah ke sistem SiRekap. Nantinya, revisi terhadap hasil perolehan suara di tingkat Distrik Manokwari Barat akan dilakukan dan dibuatkan berita acara baru,” tambahnya.
Sidarman juga menyampaikan bahwa hasil PSU akan langsung dilaporkan kepada saksi dan Bawaslu pada forum pleno tingkat kabupaten yang direncanakan berlangsung pada 6 Desember 2024.
Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menegaskan bahwa PSU ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang terdaftar di DPT dapat menyalurkan hak pilihnya secara langsung. “Setiap pemilih harus mencoblos sendiri tanpa diwakilkan. Kejadian seperti di TPS 09 Sanggeng, di mana seorang anak di bawah umur menggunakan dokumen kakaknya, adalah pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan Pilkada 2024 yang menunjukkan penurunan signifikan dalam jumlah pelanggaran. “Pada Pilkada 2020, terdapat 16 TPS yang harus melakukan PSU. Sementara pada Pemilu 2019, ada 7 TPS. Tahun ini, hanya satu TPS yang harus PSU. Ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penguatan pengawasan berjalan dengan baik,” katanya.
Samsudin menambahkan bahwa Bawaslu terus memperkuat pengawasan di tingkat TPS dan melakukan berbagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi pelanggaran di Pilkada 2024.
Meskipun pelanggaran di Pilkada 2024 lebih sedikit dibandingkan sebelumnya, insiden di TPS 09 menunjukkan perlunya peningkatan akurasi dan disiplin dalam proses verifikasi data pemilih. Dengan pelaksanaan PSU ini, diharapkan hasil Pilkada dapat mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan transparan.
Acara PSU ini menandai komitmen KPU dan Bawaslu untuk menjaga integritas pemilu serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (JN)