PinFunPapua.com, Manokwari – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari nomor urut 01, Bernard Boneftar dan Edi Waluyo (Berbudi), resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini diambil setelah pasangan tersebut merasa adanya dugaan kejanggalan dalam proses pemilihan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari.
Sekretaris Koalisi Berbudi, Harton Tapilatu, dalam konferensi pers di kawasan Brawijaya, Manokwari Barat, pada Rabu (11/12/2024), menyatakan bahwa permohonan sengketa telah diajukan pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 15.35 WIB. “Pasangan Berbudi telah resmi mengajukan permohonan sengketa terhadap termohon, yaitu KPU Manokwari, terkait keputusan hasil Pilkada 2024 ke MK,” ungkapnya.
Harton menambahkan bahwa pengajuan tersebut dibuktikan dengan diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (E-AP3) Nomor: 215/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan ini juga didukung Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Desember 2024, di mana pasangan Berbudi memberi kuasa kepada Geyser Mangerongkonda sebagai perwakilan tim hukum untuk mengawal sengketa di MK.
“Sengketa ini akan membuktikan semua dugaan kejanggalan sistemik yang kami yakini terjadi dalam proses Pilkada 2024, yang dilakukan oleh pihak termohon, yakni KPU Kabupaten Manokwari,” tegas Harton.
Dalam dokumen E-AP3, Plt Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, menyatakan bahwa berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Selanjutnya, kelengkapan dokumen pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Kelengkapan dokumen pemohon akan diperiksa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulis Muhidin dalam E-AP3 yang diterima Koalisi Berbudi.
Koalisi Berbudi berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada Manokwari 2024. Mereka juga meminta pendukung pasangan Berbudi untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam demokrasi di Kabupaten Manokwari. Kami percaya Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tutup Harton.
Dengan pengajuan sengketa ini, persaingan politik di Manokwari untuk Pilkada 2024 masih berlanjut ke ranah hukum, menandai pentingnya penyelesaian secara konstitusional untuk menjamin kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (red/rls)