JAKARTA, PinFunPapua.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan penambangan yang belum berlangsung lama itu telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 miliar. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ACS yang berperan sebagai koordinator lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut baru berlangsung selama dua minggu. Namun, dari hasil penyidikan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan sudah mencapai angka yang cukup signifikan.
“Ini baru dua minggu saja, sudah Rp1 miliar kerugiannya. Bisa dibayangkan jika kegiatan ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka ACS dan sedang mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Menurut Brigjen Nunung, ACS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 5 dan/atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal seperti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang sah.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap hukum,” pungkasnya. (red/rls)