MANOKWARI, PinFunPapua.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa Jumat, 9 Mei 2025, merupakan batas akhir pengumpulan berkas bagi tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. BKD menyatakan tidak ada toleransi bagi peserta yang terlambat menyerahkan dokumen.
Kepala BKD Papua Barat, Herman Sayori, menyampaikan bahwa proses pendataan honorer telah dimulai sejak Senin, 5 Mei 2025. Pendataan tersebut mencakup seluruh tenaga non-ASN yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan seleksi sebelumnya.
“Sejak hari Senin hingga hari ini, kami menerima berkas dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilakukan verifikasi sesuai ketentuan. Hari ini adalah hari terakhir, dan kami tidak menerima data tambahan di luar tanggal tersebut,” ujar Sayori kepada media.
Ia menjelaskan bahwa seluruh berkas yang masuk akan segera dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah XVI, untuk selanjutnya diteruskan ke BKN Pusat dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sayori menegaskan bahwa berkas yang masuk setelah batas waktu tidak akan diproses. “Apabila ada peserta yang belum mengumpulkan dokumen hingga hari ini, maka mereka akan dianggap gugur secara administratif,” tegasnya.
Namun demikian, bagi peserta yang telah menyerahkan data tetapi masih terdapat kekurangan dokumen, masih diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian berkas sesuai syarat yang ditentukan. (red)