BKN Kembalikan Jabatan Theopilus dan Onavia, Ungkap Pelanggaran Mutasi ASN di Maybrat

JAKARTA, PinFunPapua.com Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan hasil investigasi terkait polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, yang dinilai melanggar prinsip-prinsip sistem merit. Temuan tersebut diungkapkan dalam pertemuan strategis antara BKN dan Tim Garda Tipikor Indonesia (GTI) yang digelar di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat GTI, Deri Hartono, serta Tim Teknis Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Pusat yang dipimpin oleh Yatno. Dalam forum itu, BKN memaparkan hasil klarifikasi menyeluruh yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pejabat Kantor Regional XIV BKN dan perwakilan masyarakat.

“Hasil investigasi menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam prosedur mutasi ASN yang tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi serta ketentuan dalam Undang-Undang ASN,” ujar Yatno dalam Press realeas

BKN menyoroti lemahnya transparansi dan integritas dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maybrat. Meski demikian, BKN mengapresiasi sikap kooperatif Bupati Maybrat yang menunjukkan itikad baik dengan menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan struktural melalui langkah konkret dan realistis.

Sebagai bentuk pemulihan hak ASN, BKN menyampaikan bahwa jabatan definitif milik Theopilus Yaam dan Onavia De Lora Saraun akan dikembalikan. Selain itu, penunjukan pelaksana tugas (Plt) yang dilakukan tanpa prosedur sah akan dibatalkan.

“Panitia seleksi untuk uji kompetensi juga akan disusun ulang agar memenuhi kualifikasi dan menggunakan metode seleksi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Yatno.

BKN menegaskan bahwa keberhasilan reformasi birokrasi sangat bergantung pada kinerja pengelola kepegawaian daerah. Karena itu, pengelola kepegawaian dituntut untuk menyampaikan informasi yang akurat dan objektif kepada pimpinan daerah. Pemanfaatan teknologi e-Government juga dinilai krusial untuk mendorong transparansi serta efisiensi dalam proses administrasi ASN.

“Jika tidak ada tindak lanjut konkret dari pihak pemerintah daerah, BKN akan mempertimbangkan langkah tegas seperti pemblokiran data kepegawaian serta pencabutan Surat Keputusan (SK) jabatan yang bermasalah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen GTI Deri Hartono menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dari BKN terhadap pelaksanaan sistem merit di daerah. Ia menilai bahwa kekeliruan prosedural dalam proses mutasi bukan hanya berimplikasi hukum, tetapi juga berdampak pada kerugian administratif dan psikologis bagi ASN yang terdampak.

“Ini bukan sekadar soal aturan birokrasi, tetapi juga menyangkut keadilan bagi setiap ASN. BKN harus memastikan pembinaan terhadap Pemkab Maybrat berjalan dengan baik sebagai bentuk pemulihan hak serta peringatan bagi daerah lain agar tidak mengabaikan regulasi nasional,” ujarnya.

Kasus ini menjadi cerminan dari tantangan besar dalam tata kelola kepegawaian di sejumlah daerah, khususnya di wilayah Papua. BKN menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan demi menciptakan birokrasi yang bersih, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (red/rls)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *