PinFunPapua.com, Manokwari – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melangkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanannya dengan memperkenalkan layanan administrasi baru yang hanya dapat diakses melalui aplikasi mobile. Melalui inovasi ini, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini dapat menambah anggota keluarga mereka dengan mudah hanya melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta untuk mengakses layanan dari mana saja dan kapan pun, hanya dengan menggunakan smartphone mereka. Dengan fitur-fitur seperti Info Program JKN, peserta dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka, melihat status keaktifan kepesertaan, serta melakukan pendaftaran pelayanan (Antrean Online) untuk mengambil antrean secara online ketika berobat. Fitur pengaduan layanan JKN juga tersedia untuk menyampaikan keluhan dan permintaan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Salah satu peserta JKN, drg. Ardita Manurung, berbagi pengalamannya dalam menggunakan aplikasi Mobile JKN. Sebagai peserta yang terdaftar pada segmen Peserta Penerima Upah (PPU), Ardita merasa senang dengan kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan melalui aplikasi ini. Dia berhasil menambahkan anggota keluarga, anaknya, hanya dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN tanpa harus berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan.
Menurut Ardita, aplikasi Mobile JKN sangat mudah diakses oleh siapa pun, terutama di era digital seperti sekarang. Dia merasa terbantu dalam mengakses layanan, termasuk konsultasi dokter secara online dan melakukan perubahan fasilitas kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) secara mandiri. Baginya, aplikasi ini memudahkan siapa pun dalam mengakses layanan kesehatan.
Fitur penambahan peserta pada aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan kepada peserta program JKN. Ardita berharap bahwa fitur ini akan memberikan manfaat besar bagi peserta dalam mengelola keanggotaan mereka dan meningkatkan partisipasi terhadap program JKN. Dengan terus berinovasi, BPJS Kesehatan bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya demi kepuasan peserta JKN. (red/rls )