Curi Alat Berat di Sowi, Pelaku Diamankan Tim Tekab Polresta Manokwari

MANOKWARI, PinFunPapua.com  — Tim Tekab (Tim Khusus Anti Bandit) Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pria berinisial ST, terduga pelaku pencurian alat berat di wilayah Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penangkapan dilakukan menyusul laporan kehilangan yang diajukan oleh korban atas kejadian yang terjadi pada 19 Mei 2025.

Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Putra Napitupulu, yang diwakili Kanit Pidum, Ipda Heron Wanma, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada 2 Juni 2025, kurang dari dua pekan setelah kejadian pencurian.

“Saat ini pelaku berinisial ST sudah diamankan di jeruji besi Polresta Manokwari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ipda Heron Wanma.

Menurut keterangan, pelaku melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi. Alat berat yang dicurinya dijual dengan harga yang sangat jauh dari nilai sebenarnya. “Barang curian tersebut dijual oleh pelaku kepada seorang pengepul hanya seharga Rp600 ribu, padahal nilai kerugian yang diderita korban mencapai Rp60 juta,” ungkap Heron.

Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa barang bukti telah terlacak berada di Surabaya. Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi untuk melakukan penyitaan dan pengembalian barang tersebut guna kepentingan proses hukum.

“Barang bukti sedang kami upayakan untuk dikembalikan. Kami telah melakukan konfirmasi dengan pihak terkait agar alat tersebut dapat segera disita sebagai barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kerugian yang cukup besar serta keterlibatan pelaku dalam menjual hasil curian ke luar wilayah Papua Barat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (red/rls)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *