PinFunPapua.com, Sorong, ( 6/4/2024 ) – Seorang pemuda warga negara Amerika Serikat, yang dikenal dengan inisial TMM, telah menghadapi deportasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis malam tanggal 4 April 2024. Keputusan ini diambil karena TMM telah melanggar ketentuan izin tinggalnya (overstay) dan mencoba keluar dari wilayah Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditetapkan, yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Ferdy Maulana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, menyampaikan bahwa TMM diamankan oleh petugas Imigrasi Sorong setelah menerima informasi dari Sat Intelkam Polres Kaimana Papua Barat Daya pada Minggu, 24 Maret 2024. Informasi tersebut menunjukkan bahwa seorang warga negara asing sedang berusaha meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan sampan.
Proses pengawasan keimigrasian dilakukan oleh petugas Imigrasi Sorong setelah koordinasi dengan pihak terkait. TMM kemudian ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sorong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa TMM telah melanggar izin tinggalnya dan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ferdy menegaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan ini juga didasarkan pada pertimbangan bahwa TMM tidak mampu membayar denda atas pelanggaran yang dilakukannya. Lebih lanjut, mencoba keluar dari wilayah Indonesia dengan menggunakan sampan dianggap sebagai tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
TMM diberangkatkan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta melalui Bandara Domine Eduard Osok Sorong pada Kamis, 4 April 2024, menggunakan pesawat Batik Air. Kemudian, perjalanan dilanjutkan dengan Japan Airlines menuju Los Angeles, Amerika Serikat, pada pukul 21.55 WIB. Proses deportasi ini juga dikawal oleh dua orang Analis Keimigrasian Ahli Pertama, yaitu Arief Kurnia Aryanto dan Rizqi Naufal, dari Imigrasi Sorong. ( red/rls )