
FAKFAK, PinFunPapua.com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak mengakui bahwa dana bantuan biaya hidup mahasiswa penerima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) sebesar Rp 420 juta masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Fakfak.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Fakfak, Mansur Ali, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Fakfak, Selasa (9/9/2025).
“Kami sampaikan bahwa persoalan ini masih dalam proses penyelidikan di tingkat Kejaksaan Kabupaten Fakfak,” ungkap Mansur di hadapan anggota dewan.
Menurutnya, sejumlah pejabat internal Disdikpora, mulai dari dirinya selaku Plt Kadis, sekretaris dinas, kepala bidang, hingga kasubag keuangan, telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan. Bahkan, sebelum masuk ke tahap penyelidikan Kejaksaan, pihaknya juga telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Fakfak.
“Kami juga sudah diperiksa oleh Inspektorat sebelum Kejaksaan turun tangan,” tambahnya.
Hingga saat ini, Disdikpora masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait penyaluran uang saku mahasiswa ADiK untuk triwulan II tahun 2025.
Dalam forum RDP yang sama, Ketua Komisi I DPRK Fakfak, W. Sony Hegemur, menegaskan bahwa Disdikpora perlu memberikan solusi konkret agar mahasiswa penerima beasiswa tidak terus dirugikan.
“Adik-adik mahasiswa di berbagai kota studi saat ini masih menunggu uang saku mereka. Kami minta harus ada solusi sementara untuk membantu mereka,” tegas Sony.
Ia menilai, meskipun proses hukum sedang berjalan, pemerintah daerah tetap berkewajiban memberikan kepastian bagi mahasiswa penerima Beasiswa ADiK. “Ini menyangkut hak mereka. Jadi kalau orang tua datang mengadu, kami juga bisa memberi penjelasan yang pasti,” lanjutnya
Kasus dugaan penyalahgunaan dana Beasiswa ADiK ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan termasuk dalam 10 tuntutan aliansi Cipayung Plus yang disampaikan dalam aksi damai bertajuk Indonesia (C)emas. Salah satu tuntutan mereka adalah agar DPRK Fakfak mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi mahasiswa penerima manfaat.
RDP yang digelar DPRK Fakfak bersama OPD teknis, termasuk Disdikpora, merupakan tindak lanjut atas aksi tersebut. Forum ini diharapkan mampu mendorong transparansi, akuntabilitas, sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan yang menyangkut hak mahasiswa Fakfak di berbagai kota studi. ( Risman )