PinFunPapua.com, Manokwari – Ditresnarkoba Polda Papua Barat, melalui Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M. K. P., bersama pejabat Auditor Kepolisian Madya TK.III, Kombes Pol. Ary Nyoto Setiawan, S.I.K., M.H., telah melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja seberat 963,626 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti tersebut di halaman luar Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Papua Barat, atas ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Aksi pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial JM, EL, dan AS. Tersangka AS ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 291,45 gram, sedangkan tersangka JM dan EL masing-masing ditangkap dengan jumlah ganja 229,875 gram dan 442,301 gram.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 (2) lebih subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp. 800.000.000 hingga Rp. 10.000.000.000. ( red/rls )