Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan 2,8 Kg Ganja Hasil Penangkapan di Pelabuhan Manokwari

PinFunPapua.com, Manokwari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dipimpin oleh AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P. pada Jumat (16/8) sekitar pukul 19.30 WIT di Pelabuhan Laut Manokwari.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat, AKP Basri, dan berlangsung di halaman belakang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Papua Barat, pada Kamis (29/8/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Auditor Madya Tk. III Itwasda Polda Papua Barat, Jaksa Kejari Manokwari, serta perwakilan dari berbagai instansi, seperti KSOP Manokwari, Kantor Bea Cukai, dan BNN Papua Barat.

AKP Basri mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DG, seorang laki-laki berusia 27 tahun, ditangkap saat menumpang kapal Labobar dengan rute Jayapura-Sorong yang tengah sandar di Pelabuhan Manokwari. “Tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari Jayapura,” ujarnya.

Setelah penangkapan, tersangka DG dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk diperiksa lebih lanjut. “Kami juga melakukan pemeriksaan urine kepada tersangka dan hasilnya negatif,” tambah AKP Basri.

Barang bukti yang disita berupa empat bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat dengan berat bersih 2.858,206 gram, satu koper hitam, dan satu ponsel merek Samsung warna emas.

AKBP Junov Siregar menjelaskan bahwa jika dihitung berdasarkan harga pasar, satu paket ganja seberat 1 gram bernilai sekitar Rp100.000. “Dengan total barang bukti seberat 2.858,206 gram, total nilai ganja tersebut mencapai sekitar Rp285.800.000. Jika diasumsikan satu orang mengonsumsi 1 gram, maka sekitar 2.858 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Jika terbukti bersalah, pidana maksimum dapat ditambah sepertiga dari hukuman yang telah ditetapkan. (red/rls)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *