
MANOKWARI, PinFunPapua.com – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, menilai penerapan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan membuka sumber baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Barat. Hal ini terutama terkait potensi retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan yang selama ini belum dikelola secara optimal.
Dominggus mengungkapkan, kawasan Pegunungan Arfak misalnya, saat ini terdapat ratusan alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan rakyat maupun kontraktor. Dengan adanya Pergub IPR sebagai aturan teknis, pemerintah provinsi memiliki dasar hukum untuk menarik pajak dan retribusi dari aktivitas tersebut. “Potensi PAD yang bisa diperoleh cukup besar dan dapat kita gunakan untuk membangun masyarakat Papua Barat,” jelasnya.
Selain memberikan kontribusi finansial, Perdasus IPR juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Gubernur menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menjamin hak-hak masyarakat adat serta mendorong keadilan ekonomi di daerah.
Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi IPR harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan tata ruang. Kawasan hutan lindung atau konservasi, misalnya, tidak bisa sembarangan digunakan untuk tambang rakyat tanpa izin perubahan status kawasan. “Kita harus pastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan, apakah itu hutan produksi, kawasan pemukiman, atau lainnya. Semua harus ada dasar hukum agar jelas dan tidak menimbulkan konflik,” tegasnya.
Dominggus juga menyoroti pentingnya keterlibatan kementerian teknis dalam mendukung Pergub IPR, termasuk Kementerian ESDM untuk menentukan wilayah pertambangan rakyat, serta Kementerian ATR/BPN terkait kepastian hak atas tanah. “Semua kementerian sudah kami ajak konsultasi dan prinsipnya mereka mendukung. Tinggal kita percepat Pergub agar bisa dijalankan,” tambahnya.
Lebih jauh, Gubernur menilai bahwa optimalisasi PAD melalui Perdasus IPR sangat relevan dengan kondisi fiskal Papua Barat saat ini. Ia menyebut adanya pergeseran kebijakan fiskal, di mana sebagian besar sumber dana seperti Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Alokasi Umum (DAU) kini semakin terpusat di pemerintah pusat.
“Oleh karena itu, kita tidak bisa hanya bergantung pada transfer pusat. Kita harus kreatif menggali sumber PAD yang sah, transparan, dan berkelanjutan. Perdasus IPR bisa menjadi salah satu instrumen strategis,” pungkas Gubernur Dominggus.(red)