MANOKWARI, PinFunPapua.com – Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra M. Fatubun, S.Hut., mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) akan menggelar Rapat Paripurna pada 6 Maret 2025 dengan tiga agenda utama.
Dalam rapat tersebut, agenda pertama adalah pelantikan Wakil Ketua I DPR Papua Barat. Hendra menyampaikan bahwa salinan Surat Keputusan (SK) terkait pelantikan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah disampaikan oleh Biro Pemerintahan. “Tinggal kami jadwalkan pelantikan pada 6 Maret 2025,” ujarnya.
Agenda kedua adalah penyampaian pidato perdana oleh Gubernur Papua Barat. Hal ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengatur bahwa gubernur harus menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna.
Agenda ketiga adalah penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPR-PB hasil dari reses pertama tahun 2025. Pokir ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Pokir harus ditetapkan lebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam SIPD,” jelas Hendra.
Rapat Paripurna dijadwalkan berlangsung di Hotel Aston Niu Manokwari pada pukul 10.00 WIT. Namun, lokasi tersebut masih dalam tahap koordinasi dan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal DPR Papua Barat. “Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pelantikan anggota DPR Otonomi Khusus (Otsus), Hendra menjelaskan bahwa hal itu baru dapat dilakukan setelah penetapan dan penerbitan SK dari Kemendagri. “Setelah SK-nya keluar, baru bisa kami tetapkan,” katanya.
Terkait agenda reses, Hendra menyebut bahwa reses pertama tahun 2025 telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, reses kedua akan dilaksanakan pada triwulan kedua sebagai bagian dari rangkaian kegiatan legislasi di DPR Papua Barat.
Dengan adanya tiga agenda utama dalam satu Rapat Paripurna, diharapkan proses legislasi dan pemerintahan di Papua Barat dapat berjalan dengan baik serta sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. (red)