PinFunPapua.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5,375 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp300 miliar dibandingkan dengan APBD induk sebelumnya. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna masa sidang ketiga DPR Papua Barat yang digelar pada Kamis, 26 September 2024 di Swiss-Belhotel, Manokwari.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPR Papua Barat, Jongky Fonataba, didampingi oleh unsur pimpinan lainnya. Hadir pula Pj Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Papua Barat, Jacob Fonataba, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda Papua Barat, dan para anggota dewan yang turut memenuhi forum.
Dalam rapat tersebut, Pj Gubernur Papua Barat melalui Plt Sekda Jacob Fonataba menyampaikan nota keuangan terkait rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Nota tersebut kemudian ditanggapi oleh gabungan fraksi-fraksi di DPR Papua Barat melalui pemandangan umum. Secara keseluruhan, fraksi-fraksi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran, dengan memberikan beberapa catatan penting terkait pembangunan daerah di masa mendatang.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menjelaskan bahwa struktur APBD Perubahan 2024 terdiri dari proyeksi pendapatan yang mengalami peningkatan. Sebelumnya, pendapatan pada APBD induk sebelum perubahan tercatat sebesar Rp4,56 triliun, dan kini naik menjadi Rp5,00 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp532,31 miliar, terdiri dari beberapa sumber yaitu: pajak daerah sebesar Rp394,31 miliar, retribusi daerah sebesar Rp5,65 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp31,45 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp100,89 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer meningkat menjadi Rp4,46 triliun, yang terdiri dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp2,94 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp577,39 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp92,09 miliar, DAK nonfisik sebesar Rp5,72 miliar, dana otonomi khusus sebesar Rp334,67 miliar, serta dana tambahan infrastruktur untuk otonomi khusus sebesar Rp509,21 miliar. Selain itu, ada pendapatan hibah yang tercatat sebesar Rp1,67 miliar.
Di sisi belanja daerah, total pengeluaran juga mengalami peningkatan. Belanja daerah pada APBD induk 2024 yang semula sebesar Rp5,07 triliun kini naik menjadi Rp5,37 triliun. Rincian belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp2,70 triliun, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp828,40 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp1,10 triliun, belanja hibah sebesar Rp767,18 miliar, dan belanja bantuan sosial sebesar Rp3,47 miliar. Sementara itu, belanja modal tercatat sebesar Rp789,28 miliar, yang terdiri dari belanja modal tanah sebesar Rp12,51 miliar, peralatan dan mesin sebesar Rp58,46 miliar, gedung dan bangunan sebesar Rp168,72 miliar, serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp549,59 miliar. Selain itu, terdapat pula belanja tidak terduga sebesar Rp49,87 miliar.
Belanja transfer mencapai Rp1,83 triliun, yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp290,32 miliar dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp1,54 triliun. Di sisi lain, pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp377,45 miliar, dengan penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah hanya tercatat sebesar Rp5 miliar, sementara sisa lebih pembiayaan anggaran untuk tahun berkenaan adalah nihil.
Dengan pengesahan APBD Perubahan 2024 ini, DPR Papua Barat berharap anggaran yang telah ditetapkan dapat mendukung pembangunan daerah secara efektif dan efisien, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Barat di masa mendatang. (red)