DPRK Manokwari Dorong Percepatan Penyusunan Perbup Turunan Perda Sampah

Wakil Ketua I DPRK Manokwari, Suriyati Faisal (FOTO : EDI )

MANOKWARI, PinFunPapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan operasional dalam upaya penanganan persoalan sampah di wilayah Manokwari, Papua Barat.

Wakil Ketua I DPRK Manokwari, Suriyati Faisal, menjelaskan bahwa pihak legislatif saat ini menantikan hasil evaluasi dari pihak eksekutif terkait penyusunan Perbup tersebut.

“Perda sampah sudah disahkan, tinggal menunggu aturan turunannya dalam bentuk Perbup. Kami masih menunggu proses evaluasi dari pihak eksekutif, dan kami berharap segera terealisasi agar bisa mengatasi persoalan sampah di Manokwari,” ujar Suriyati.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Perbup tersebut tidak hanya penting sebagai pelengkap regulasi, tetapi juga berpotensi untuk disinergikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik bisa sekaligus menjadi sumber pemasukan daerah.

“Kalau Perbup ini selesai, selain bisa membantu mengatasi sampah, juga bisa menjadi potensi untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.

Suriyati menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah di Manokwari tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata, melainkan memerlukan partisipasi aktif dan kesadaran dari masyarakat. Edukasi dan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah sangat dibutuhkan untuk mencapai kondisi lingkungan yang bersih dan sehat.

“Masalah sampah ini cukup kompleks. Tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Kesadaran masyarakat dalam mengelola dan membuang sampah pada tempatnya sangat menentukan keberhasilan penanganan sampah,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa tahun ini penyusunan Perbup sebagai turunan dari Perda tentang sampah akan dirampungkan. Hal itu dinilai penting sebagai dasar hukum yang sah dan operasional.

“DPR sifatnya legislasi, dan perda ini usulan dari eksekutif. Sekarang sedang dalam proses. Kami tinggal menunggu sejauh mana implementasi dari rumusan aturan tersebut,” terang Suriyati.

Lebih lanjut, ia berharap agar penyusunan Perbup tersebut juga diselaraskan dengan Perda Manokwari Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga pengelolaan sampah tidak hanya efektif tetapi juga mampu mendukung pendapatan daerah.

“Harapannya, satu dasar hukum bisa direalisasikan secara menyeluruh, agar persoalan sampah di Kota Manokwari bisa segera ditangani secara sistematis dan terintegrasi,” pungkasnya. (Dhy)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *