Empat Kabupaten di Papua Barat Lantik Anggota DPRK Jalur Otsus Periode 2024-2029

Kepala Kesbangpol Papua Barat Thamrin Payapo ( FOTO : Aufrida Marisan )

PinFunPapua.com, Manokwari – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat mengonfirmasi bahwa empat dari tujuh kabupaten di Papua Barat telah melaksanakan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur otonomi khusus (Otsus) periode 2024–2029.

“Empat kabupaten yang telah melantik anggota DPRK jalur Otsus adalah Manokwari, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, dan Kaimana,” ujar Kepala Kesbangpol Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo, di Manokwari, Senin  (18/11/2024).

Kabupaten Pegunungan Arfak telah merampungkan tahapan seleksi calon anggota DPRK jalur Otsus, namun pelantikannya masih menunggu jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten setempat.

Sementara itu, proses seleksi di Kabupaten Manokwari Selatan telah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan para kandidat. Di sisi lain, Kabupaten Fakfak masih harus melalui musyawarah adat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Ada tiga kabupaten lagi yang belum melantik. Untuk Fakfak, pelaksanaan musyawarah adat menjadi tahap yang harus ditempuh. Kami berharap semua proses selesai sebelum 20 Oktober 2024,” jelas Thamrin Payapo.

Thamrin menyampaikan bahwa jumlah kursi anggota DPRK jalur Otsus diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengalokasikan kursi sebesar 25 persen dari jumlah anggota DPRK hasil Pemilu di masing-masing kabupaten.

Kabupaten Manokwari mendapatkan 8 kursi dari total 30 kursi DPRK hasil Pemilu.

Kabupaten Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Kaimana, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, dan Fakfak masing-masing mendapatkan 5 kursi.

Kehadiran anggota DPRK jalur Otsus merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.

Regulasi dan Mekanisme Seleksi

Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 sebagai panduan pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK periode 2024–2029. Peraturan ini berlaku untuk tujuh kabupaten di Papua Barat.

“Seleksi DPRK jalur Otsus baru terlaksana tahun 2024 dan diimplementasikan di seluruh Tanah Papua,” tambah Thamrin.

Dengan terselenggaranya pelantikan di empat kabupaten dan kemajuan seleksi di tiga kabupaten lainnya, Pemerintah Papua Barat optimistis proses pengangkatan anggota DPRK jalur Otsus dapat selesai tepat waktu. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan kebijakan Otonomi Khusus yang memberikan ruang bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam pemerintahan. (PFP-01)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *