Forkopimda Papua Barat Daya Tegaskan: Tidak Ada Tempat bagi Klaim Separatis di Wilayah NKRI

SORONG, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi klaim separatis yang mengatasnamakan diri sebagai Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar sebagai respons atas munculnya aktivitas dan klaim sepihak dari kelompok yang menyebut diri mereka sebagai NFRPB. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos, dan dihadiri oleh sepuluh unsur pimpinan Forkopimda, antara lain Wakil Gubernur, Komandan Korem 181/Praja Vira Tama, Kepala Badan Intelijen Daerah Papua Barat Daya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda), Direktur Intelkam Polda Papua Barat Daya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Komandan Kodim 1802/Sorong, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya, serta Staf Ahli Gubernur.

 

Dalam rapat tersebut, seluruh unsur Forkopimda menyatakan sikap bersama untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap segala bentuk upaya separatis yang dianggap mengancam keutuhan dan kedaulatan NKRI.

 

Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa Provinsi Papua Barat Daya merupakan bagian sah dan tak terpisahkan dari NKRI. Oleh karena itu, segala tindakan yang menyimpang dari konstitusi tidak akan ditoleransi. “Tidak ada ruang bagi pihak manapun yang mencoba memecah belah persatuan bangsa dengan klaim sepihak. Segala bentuk tindakan inkonstitusional akan kami tindak melalui jalur hukum,” tegas Elisa.

 

Ia juga menekankan bahwa kelompok NFRPB tidak memiliki legitimasi hukum dan telah menyebarkan narasi yang menyesatkan di tengah masyarakat. Pemerintah akan bersinergi dengan TNI dan Polri dalam melakukan pemetaan, pencegahan, serta penindakan terhadap aktivitas separatis. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi,” lanjutnya.

 

Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Thaba, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana makar yang diancam dengan hukuman hingga 12 tahun penjara. “Kami melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas kelompok ini, termasuk distribusi konten mereka di media sosial. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Sementara itu, Danrem 181/PVT Brigjen TNI Totok Sutriono, S.Sos., M.M. menambahkan bahwa kelompok NFRPB merupakan gerakan yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi. “TNI mendukung penuh penegakan hukum oleh Polri. Bila ditemukan indikasi ancaman bersenjata atau gangguan terhadap kedaulatan negara, kami akan bertindak tegas. Keutuhan NKRI adalah harga mati,” katanya.

 

Forkopimda menutup rapat dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terpengaruh oleh propaganda atau informasi menyesatkan. Pemerintah dan aparat keamanan akan terus melakukan pemantauan serta menjamin stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat Daya. ( redmi/rls)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *