Frans Hokhumala Manfaatkan BPJS Kesehatan untuk Mendapatkan Kacamata

PinFunPapua.com, Manokwari – Seiring dengan implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin memperoleh kepastian atas klaim alat bantu kesehatan, termasuk kacamata.

 

Peserta BPJS Kesehatan, seperti Frans Hokhumala, dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), menyampaikan pengalamannya yang positif dalam memanfaatkan layanan ini. Frans mengungkapkan rasa syukurnya atas kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan dalam memperoleh kacamata yang diperlukannya.

 

“BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi saya untuk mendapatkan kacamata yang saya butuhkan. Dengan mengikuti ketentuan alur pelayanan yang telah ditetapkan, saya merasa mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat,” kata Frans.

 

Frans menegaskan bahwa kacamata yang diperolehnya melalui BPJS Kesehatan benar-benar membantu meningkatkan kualitas penglihatannya sehari-hari. Dia juga menyambut baik penjelasan yang jelas dari BPJS Kesehatan mengenai ketentuan klaim kacamata, sehingga dia dapat mengikuti prosedur alur pelayanan dengan lancar.

 

“Informasi yang diberikan BPJS Kesehatan mengenai ketentuan klaim kacamata sangat membantu, sehingga saya sebagai peserta BPJS Kesehatan menjadi paham terkait alurnya dan bisa mendapatkan kacamata yang membantu penglihatan saya dalam beraktivitas sehari-hari,” ungkap Frans.

 

Frans berharap agar ke depannya, peserta BPJS Kesehatan lainnya juga mendapatkan manfaat yang sama dan memahami serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelayanan alat bantu kesehatan seperti kacamata dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan penglihatan peserta BPJS Kesehatan.

 

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim alat bantu kacamata sesuai dengan alur pelayanan yang telah ditetapkan, dengan tarif yang telah diatur melalui Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. ( red/Rls )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *