
WAMENA, PinFunPapua.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Wamena mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang menyebabkan tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. GMKI menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga bertentangan dengan tugas utama kepolisian yang seharusnya mengayomi, melindungi, dan mengamankan masyarakat.
Ketua hGMKI Cabang Wamena, Maclhon Wandikbo, dalam rilis resmi yang diterima media ini pada Jumat (29/8/2025) melalui WhatsApp, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta hukum yang berlaku di Indonesia.
“Polisi, yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru bertindak represif hingga merenggut nyawa seorang rakyat kecil. GMKI Wamena sangat menyesalkan kejadian ini dan mengutuk keras tindakan brutal tersebut,” ungkap Wandikbo.
Menurut Wandikbo, insiden ini jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara, termasuk aparat penegak hukum, untuk melindungi dan menegakkan HAM. Tidak hanya itu, peristiwa ini juga melanggar Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang mengamanatkan kepolisian untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat—bukan justru menghilangkan nyawa mereka.
Lebih lanjut, GMKI menilai peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
GMKI Cabang Wamena menegaskan, aparat kepolisian yang terlibat harus segera diproses hukum secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik. Hal ini penting agar masyarakat percaya bahwa negara benar-benar menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
“Maka dari itu, GMKI Wamena mendesak agar aparat kepolisian yang terlibat dalam insiden ini segera diproses hukum secara terbuka. Keadilan harus ditegakkan bagi korban,” tegas Wandikbo
Selain mendesak proses hukum, GMKI Cabang Wamena juga menyerukan solidaritas seluruh elemen bangsa—baik masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, maupun lembaga hukum—untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. GMKI menegaskan bahwa praktik kekerasan oleh aparat tidak boleh dibiarkan menjadi budaya yang diterima begitu saja.
“Kami berdiri bersama keluarga korban dan seluruh masyarakat sipil untuk menuntut keadilan. Kapolri harus segera bertindak tegas dalam menangani kasus ini,” tutup Wandikbo.
Dengan sikap tegas ini, GMKI Wamena berharap peristiwa tragis tersebut menjadi momentum evaluasi besar bagi institusi kepolisian, agar kejadian serupa tidak lagi terulang di kemudian hari. (Risman)