PinFunPapua.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengumumkan bahwa pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak jalur Otonomi Khusus (Otsus) akan diambil alih oleh Gubernur Papua Barat sebagai perwakilan dari pemerintah pusat. Keputusan ini diambil setelah proses seleksi calon anggota DPRK Fakfak jalur Otsus telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Kepala Kesbangpol Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam PP 106, panitia seleksi diberi waktu tiga bulan untuk menyelesaikan proses seleksi jika terdapat gugatan. Namun, seleksi untuk Fakfak telah melewati batas waktu empat bulan, sehingga proses pelantikan anggota DPRK jalur Otsus diambil alih oleh gubernur.
“Dalam PP 106, panitia seleksi diberikan kewenangan tiga bulan jika ada gugatan, tapi Fakfak sudah empat bulan, makanya diambil alih gubernur,” ujar Thamrin Payapo pada Selasa (6/10/2024).
Meskipun proses seleksi diambil alih, Thamrin memastikan bahwa penetapan calon anggota DPRK Fakfak periode 2024-2029 tetap akan mencermati hasil seleksi yang telah dilakukan oleh panitia. Sebelum pelantikan dilakukan, telah dilakukan perbaikan administrasi untuk memastikan bahwa seluruh calon yang ditetapkan memenuhi ketentuan yang ada.
“Penetapan ini tetap mencermati hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia, dan sudah dilakukan perbaikan administrasi sebelum diterbitkan jadwal pelantikan,” tambahnya.
Thamrin Payapo menegaskan bahwa meskipun pelantikan anggota DPRK Fakfak jalur Otsus diambil alih, hal ini tidak akan mengurangi esensi dan eksistensi anggota DPRK jalur Otsus dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat asli Papua melalui lembaga parlemen. “Pengambilalihan ini sesuai semangat NKRI dan sudah dilakukan pencermatan serta mekanisme yang ada,” ujarnya.
Kehadiran anggota DPRK jalur Otsus merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus Papua. Untuk mendukung pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK jalur Otsus di Papua Barat, pemerintah provinsi juga telah merumuskan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK untuk periode 2024-2029 di tujuh kabupaten.
“Kalau enam kabupaten lainnya sudah selesai pelantikan, termasuk Manokwari Selatan yang dilantik hari ini, sehingga tinggal Fakfak saja,” kata Payapo menutup pernyataan.
Pelantikan anggota DPRK jalur Otsus ini diharapkan dapat memperkuat representasi masyarakat asli Papua dalam lembaga legislatif dan mendukung upaya peningkatan kesejahteraan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat.