Gubernur Papua Barat Instruksikan OPD Segera Tindaklanjuti Temuan BPK, Jika Tidak, Akan Dilimpahkan ke APH.

MANOKWARI, PinFunPapua.com — Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan pada awal pekan, Senin (16/06/2025), di Manokwari.

Gubernur menegaskan bahwa beberapa OPD hingga kini belum menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan (RHP) dari BPK. Jika hal ini terus diabaikan, maka Pemprov tidak segan-segan akan melimpahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum (APH).

“Berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat, masih ada beberapa OPD yang belum menindaklanjuti temuan-temuan. Jika tidak segera diselesaikan, maka kita akan limpahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Gubernur Dominggus.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan internal telah dilakukan BPK Papua Barat selama 25 hari kerja, dan pada hari Selasa sebelumnya, tim BPK telah bertemu dengan Sekretaris Daerah untuk melanjutkan tahapan pemeriksaan berikutnya selama 30 hari ke depan.

Dengan dimulainya kembali pemeriksaan tersebut, Gubernur meminta agar seluruh pimpinan OPD tetap berada di tempat. Ia juga menekankan agar bendahara masing-masing OPD hadir secara penuh demi kelancaran proses pemeriksaan.

“Semua pimpinan OPD harus berada di tempat, terutama bendahara. Jangan sampai pemeriksaan ini terkendala hanya karena pejabat yang bertanggung jawab tidak ada,” tegasnya.

Gubernur menyebutkan, berdasarkan data terakhir, tinggal 17 OPD yang belum menyelesaikan tindak lanjut terhadap temuan BPK. Namun, jumlah tersebut kemungkinan sudah berkurang pasca rapat evaluasi terakhir.

Lebih lanjut, Gubernur Dominggus memberikan peringatan keras bahwa ketidaksigapan dalam menyelesaikan temuan BPK dapat berdampak pada posisi jabatan, termasuk kemungkinan pergantian pejabat eselon II yang dinilai tidak memiliki kinerja optimal.

“Mungkin memang ada jabatan eselon II yang belum diganti karena belum memenuhi ketentuan administrasi. Namun, jika kinerjanya buruk dan tidak menindaklanjuti temuan, maka bisa saja kita pertimbangkan untuk mengganti, tentu dengan tetap mengikuti prosedur,” jelasnya.

Arahan tegas ini menjadi bentuk komitmen Gubernur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional, serta meningkatkan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *