PinFunPapua.com, Manokwari – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Mugiyono, berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manokwari untuk periode 2024-2029.
Pasangan yang dikenal dengan slogan “Hero Unggul” ini memperoleh 54.978 suara sah, mengungguli rivalnya, Bernard Boneftar dan Edy Waluyo, yang memperoleh 44.674 suara sah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Cristine Ruth Rumkabu, membacakan hasil tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung secara terbuka. Dalam paparannya, Cristine menyebutkan bahwa jumlah suara sah dalam Pilkada ini mencapai 99.652, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 1.642. Dengan demikian, total suara yang masuk adalah 101.294.
“Dengan perolehan suara ini, Hermus Indou dan Mugiyono unggul atas pasangan Bernard Boneftar dan Edy Waluyo. Kami menetapkan hasil ini sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam regulasi,” ujar Cristine.
Namun, hasil ini masih membuka ruang bagi pasangan calon yang merasa keberatan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cristine menjelaskan, setelah penetapan rekapitulasi suara, pasangan calon memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan registrasi ke MK apabila ada ketidakpuasan atas proses atau hasil pemilihan.
“Jika ada registrasi ke MK, maka proses persidangan akan ditentukan apakah dilanjutkan atau tidak. Apabila MK memutuskan tidak melanjutkan perkara, maka KPU akan mempersiapkan tahapan selanjutnya, yaitu penetapan calon terpilih,” jelasnya.
Cristine juga menambahkan bahwa jadwal pengajuan registrasi ke MK berlangsung dalam tiga hari kerja setelah penetapan. Karena penetapan dilakukan pada Jumat, maka batas waktu pengajuan adalah Senin hingga Rabu pekan depan. “Kami siap menjalankan semua mekanisme yang berlaku sesuai peraturan jika ada sengketa yang diajukan,” imbuhnya.
Jika tidak ada keberatan yang diajukan atau perkara tidak dilanjutkan oleh MK, KPU Manokwari akan melanjutkan ke tahap penetapan pasangan calon terpilih. Sebaliknya, jika perkara diteruskan ke persidangan, proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan hasil ini, Hermus Indou dan Mugiyono berpeluang besar melanjutkan kepemimpinan di Manokwari. Keduanya diharapkan mampu membawa perubahan dan melanjutkan pembangunan yang inklusif serta berkelanjutan di kabupaten tersebut. (Dhy)