Identitas OAP Diperkuat, MRPB Dorong Regulasi Berbasis Data Akurat

WONDAMA, PinFunPapua.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), melalui Kelompok Kerja (Pokja) Adat, menggelar Rapat Kerja (Raker) di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Raker ini bertujuan untuk memperkuat program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam mendata serta memisahkan data penduduk Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Pokja Adat MRPB, Musa Mandacan, menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan di tujuh kabupaten/kota di Papua Barat, termasuk Kabupaten Teluk Wondama. Di daerah ini, MRPB telah mengantongi dokumen data marga asli OAP yang terdiri dari 11 suku, dengan rincian enam suku asli Wondama dan lima suku OAP yang bukan asli Wondama.

“Program ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Teluk Wondama, tetapi juga di tujuh kabupaten lainnya di Papua Barat. Kami bekerja sama dengan Dukcapil, Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Teluk Wondama, para kepala kampung, serta dewan adat sub suku dan marga yang ada di Wondama,” ujar Musa Mandacan.

Menurut Musa, pendataan ini akan berdampak luas terhadap hak-hak dasar dan hak prerogatif OAP, baik saat ini maupun di masa depan. Keterlibatan langsung MRPB dalam verifikasi dan pengesahan OAP dalam sistem kependudukan menjadi langkah penting untuk memperjelas identitas OAP di tanah Papua.

Saat ini, melalui program Dukcapil, data OAP akan tersusun dengan baik dalam berbagai kategori, sehingga mempermudah pemerintah dalam menyusun kebijakan, baik di bidang pembangunan fisik maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM) OAP.

“Pendataan ini penting karena masyarakat sudah bercampur di berbagai daerah. Kami turun langsung untuk memastikan bahwa sub suku dan marga benar-benar teridentifikasi. Surat pengakuan yang dikeluarkan oleh DAP harus berasal dari suku yang bersangkutan. Misalnya, suku Wondama yang mengeluarkan pengakuan untuk warga Wondama, atau sub suku Biak yang mengeluarkan pengakuan melalui DAP wilayah setempat,” jelas Musa.

Lebih lanjut, Musa menambahkan bahwa setelah pendataan oleh Dukcapil dan DAP rampung, MRPB akan melakukan verifikasi akhir sebelum menetapkannya dan menyerahkan data tersebut secara berjenjang kepada pemerintah daerah, provinsi, dan pusat.

Kategori penduduk yang masuk dalam data OAP meliputi tiga kelompok, yaitu mereka yang memiliki ayah dan ibu asli Papua, ayah asli Papua dengan ibu non-Papua, serta ibu asli Papua dengan ayah non-Papua. Selain itu, mereka yang lahir dan besar di Papua juga bisa diakui sebagai OAP, tetapi harus mendapatkan pengakuan dari dewan adat setempat.

“Yang kami prioritaskan adalah pendataan Orang Asli Papua terlebih dahulu, yakni mereka yang memiliki bapak dan ibu asli Papua, bapak Papua dengan ibu non-Papua, atau ibu Papua dengan bapak non-Papua,” tegas Musa.

Dukcapil Dukung Penuh Program Pendataan OAP

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Teluk Wondama, Edyson Kabiay, menyampaikan bahwa pihaknya sangat antusias dan mendukung penuh program yang dikawal langsung oleh MRPB ini.

Menurut Edyson, pendataan semacam ini sangat diperlukan agar data dan identitas OAP tersusun dengan rapi. Dengan demikian, ketika kebijakan pemerintah diterapkan di setiap daerah, kesalahan dalam penyaluran kebijakan terhadap OAP dapat diminimalisir.

 

“Kedatangan MRPB dalam program pendataan ini adalah sesuatu yang kami nantikan. Dengan data yang akurat, kami bisa bekerja lebih baik. Bahkan, bila memungkinkan, identitas kependudukan OAP seperti e-KTP bisa dibedakan dari e-KTP pada umumnya,” ujar Edyson.

Namun, ia mengakui bahwa proses penginputan data OAP masih mengalami kendala, terutama karena keterbatasan fasilitas dan tenaga kerja.

 

“Saat ini kami telah mulai menginput data OAP, tetapi masih terkendala fasilitas kerja. Penginputan data harus dilakukan di luar jam pelayanan normal karena komputer yang ada terbatas dan masih digunakan untuk pelayanan umum kepada masyarakat,” kata Edyson.

Meski demikian, Edyson menegaskan bahwa tujuan utama dari pendataan OAP ini bukan untuk menciptakan sekat antara OAP dan non-OAP, melainkan untuk memperjelas identitas OAP agar kebijakan yang diambil pemerintah lebih tepat sasaran.

“Pendataan ini bukan untuk membedakan atau membuat sekat antara kami dan saudara-saudara di Wondama, tetapi lebih kepada memperjelas identitas OAP,” tutup Edyson.

DAP: Data Marga OAP Sudah Ditetapkan Sejak 2008

Sekretaris Umum DAP Daerah Wondama, Willyam A. Torey, menjelaskan bahwa data mengenai enam suku asli Wondama dan lima sub suku lainnya sudah ditetapkan dalam musyawarah adat yang dilakukan sejak tahun 2008 dan diperbarui pada 2018.

“Data ini berjumlah sekitar 186 marga yang telah kami siapkan sejak 2008, ketika para-para adat pertama digelar di Wondiboi dan dilanjutkan di Aitumeri pada 2018. Kami sudah menetapkan data ini berdasarkan silsilah yang disampaikan oleh masing-masing suku. Nantinya, kami akan mengundang mereka kembali untuk pleno penetapan jumlah marga yang ada di Wondama, lalu data ini akan disampaikan ke MRPB dalam waktu dekat,” ujar Willyam.

Dengan adanya pendataan ini, diharapkan identitas dan hak-hak OAP semakin jelas serta mendapatkan perhatian lebih dalam kebijakan pemerintahan di masa mendatang. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *