PinFunPapua.com, Manokwari – Dr.Ir. Yakob S. Fonataba., SP, M.Si., Sekda Provinsi Papua Barat, menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan tanda tangan elektronik sebagai keharusan.
Pada suatu apel, beliau menyampaikan bahwa Kepala Pelaksana Anggaran (KPA) dan Penanggung Jawab Teknis (PPTK) diwajibkan menggunakan tanda tangan elektronik.
“Dalam rangka menuju tahun 2024 yang sepenuhnya mengadopsi sistem elektronik, langkah ini penting,” katanya.
Dalam arahannya, ia menekankan koordinasi yang diperlukan antara BKD, Kominfo, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Lebih lanjut, ia memperjelas kewajiban terkait dengan Surat Perintah Perjalanan (SPP) tahunan untuk Tempat Pemungutan Hasil (TPH) dan Individu.
“SPP tahunan ini bersifat wajib, saya harap setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengisinya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya dalam arahannya ( PFP-04 )