Insinerator Medis Resmi Beroperasi, Papua Barat Targetkan Tambahan PAD dari Limbah

MANOKWARI, PinFunPapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi meluncurkan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari layanan fasilitas kesehatan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Reymond Yap, menjelaskan bahwa fasilitas ini merupakan hibah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang diberikan pada tahun 2021.

“Hari ini kita menyaksikan peluncuran pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas ini dihibahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan,” ujar Reymond saat memberikan keterangan resmi.

Hibah tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Papua Barat saat itu, Muhammad Lakotani. Alasan utama pemberian hibah ini adalah meningkatnya volume limbah medis akibat wabah COVID-19. Papua Barat menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menerima fasilitas ini, selain Provinsi Jambi dan Bangka Belitung.

Fasilitas insinerator yang diterima memiliki kapasitas pengolahan sebesar 150 kilogram per jam. Kemudian, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga menghibahkan lahan seluas satu hektare kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk pembangunan pabrik insinerator tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Manokwari yang telah menghibahkan tanah untuk pembangunan fasilitas ini,” kata Reymond.

Masih pada tahun 2022, telah dilakukan uji coba Teknologi Bersih Terpadu (TBT) dengan volume limbah sebesar 1.890 kilogram. Kemudian, pada tahun 2024, pemerintah menunjuk langsung pengelola fasilitas ini kepada PT Papua Mandiri—BUMD milik daerah yang diharapkan mampu mandiri dan berkembang sebagai pelaku utama dalam pengelolaan limbah di Papua Barat.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga bekerja sama dengan PT Wastec Internasional untuk mendukung kelancaran operasional fasilitas ini. Berbagai dokumen pendukung seperti dokumen lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kesesuaian lahan dengan tata ruang Kabupaten Manokwari telah disiapkan secara lengkap.

Sebagai penunjang operasional, fasilitas ini dilengkapi dengan tempat penyimpanan sementara limbah medis, bangunan utama, serta tenaga kerja lokal. Bahkan, masyarakat dari Kampung Katibu dan Kampung Masehi turut dilibatkan dalam berbagai aktivitas di lokasi insinerator.

Selain peralatan utama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menyerahkan kendaraan operasional berupa mobil pengangkut limbah medis dan kendaraan roda tiga. Beberapa fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerja sama antara lain Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Bintuni, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Rumah Sakit J.A. Dimara, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, dan RSUD Kabupaten Manokwari.

Dengan beroperasinya fasilitas insinerator ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan dapat mengelola seluruh limbah medis dari fasilitas layanan kesehatan di Tanah Papua. Pengelolaan ini diperkirakan akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,1 miliar per tahun atau sekitar 11 persen dalam bentuk dana bagi hasil.

“Nilai ini diproyeksikan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah limbah yang diolah. Ini menjadikan Papua Barat sebagai satu-satunya provinsi di Tanah Papua yang memperoleh PAD dari sektor pengelolaan limbah,” tutup Reymond Yap. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *