Inspektorat Fakfak Fokus Awasi 80 Kampung dalam Pengelolaan Dana Kampung Tahun 2024

Pelaksana tugas Inspektur Inspektorat Fakfak, Ahmad Uswanas (FOTO : Risman)

FAKFAK, PinFunPapua.com — Inspektorat Kabupaten Fakfak menetapkan sebanyak 80 kampung sebagai sasaran prioritas dalam pengawasan pengelolaan dana kampung pada tahun anggaran 2024. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang dirancang berdasarkan pendekatan berbasis risiko dan dilaksanakan secara terstruktur untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik di tingkat kampung.

Pelaksana tugas Inspektur Inspektorat Fakfak, Ahmad Uswanas, menjelaskan bahwa efektivitas pengawasan akan lebih optimal apabila sistem pengelolaan keuangan kampung dapat terintegrasi secara daring melalui aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Dengan sistem tersebut, pemetaan risiko dan pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara lebih cepat dan menyeluruh sejak awal tahun anggaran.

“Dalam PKPT, ada sekitar 80 kampung yang menjadi target. Harapan kami, jika aplikasi Siswaskeudes sudah berjalan secara daring, maka dapat langsung terhubung dengan sistem pengawasan kami. Ini akan sangat membantu mempercepat dan mempermudah proses pemeriksaan,” kata Ahmad Uswanas di Fakfak.

Ia menambahkan, integrasi sistem ini akan memudahkan Inspektorat dalam mendeteksi kampung-kampung dengan tingkat risiko tinggi dalam pengelolaan keuangan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih fokus, efisien, dan tepat sasaran.

Meski demikian, Ahmad menekankan bahwa tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada pada Inspektorat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, peran pengawasan juga melekat pada elemen masyarakat, Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), serta kepala distrik sebagai mitra pengawasan tingkat lokal.

“Kalau pengawasan dilakukan sejak awal oleh masyarakat, Baperkam, dan kepala distrik, maka potensi penyalahgunaan dana bisa dicegah sejak dini. Inspektorat hanya masuk pada tahap akhir sebagai pengawas fungsional,” jelasnya.

Selain melakukan pemeriksaan rutin, Inspektorat Kabupaten Fakfak juga memantau proses penyaluran dana kampung dari kas negara ke kas kampung. Dalam pelaksanaannya, Inspektorat bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk memastikan bahwa dana disalurkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ahmad menegaskan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan tahun ini akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah pengawasan selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan investigatif apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran penggunaan anggaran.

“Kalau hasil pengawasan menunjukkan indikasi penyalahgunaan, maka kami akan tindak lanjuti dengan pemeriksaan investigatif secara khusus,” tegasnya.

Melalui pendekatan yang sistematis ini, Inspektorat Kabupaten Fakfak berharap pengelolaan dana kampung di wilayahnya semakin transparan, akuntabel, serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan demikian, pembangunan berbasis kampung dapat berjalan secara berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Risman)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *