JAKARTA, PinFunPapua.com — Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS, yang sebelumnya terjerat kasus penyebaran meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam keterangan resminya yang diunggah di situs ITB, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, mengungkapkan bahwa pihaknya berterima kasih atas dukungan dan perhatian berbagai pihak yang telah mengawal proses hukum mahasiswi tersebut.
“ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para alumni, rekan-rekan media, dan masyarakat luas,” ujar Nurlaela, Selasa (13/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa setelah mendapat penangguhan penahanan dari kepolisian, SSS akan menjalani proses pembinaan akademik dan karakter oleh institusi. “ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi kami agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat maupun berekspresi,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, ITB akan memperkuat literasi digital, hukum, dan etika komunikasi dalam lingkungan kampus. Edukasi tersebut akan dilakukan melalui diskusi terbuka, kuliah umum, serta program pembinaan bersama dosen, pakar, dan teman sebaya.
“Hal ini diharapkan dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai kebebasan yang konstruktif di era digital, agar ekspresi yang disampaikan tetap berada dalam koridor hukum, norma, dan etika,” jelas Nurlaela.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi refleksi bersama bagi seluruh civitas akademika tentang pentingnya bertanggung jawab dalam menggunakan hak kebebasan berekspresi.
“ITB terus mendorong terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, serta tetap memberi ruang untuk berkumpul, berpendapat, melakukan kajian kritis, namun dengan cara yang santun, beretika, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menangguhkan penahanan SSS atas dasar pendekatan kemanusiaan serta untuk memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan melanjutkan pendidikan.
“Penangguhan penahanan ini diberikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pendidikan, agar yang bersangkutan dapat melanjutkan kuliahnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menambahkan, penangguhan tersebut juga merupakan hasil pertimbangan penyidik berdasarkan permohonan dari pihak penasehat hukum, orang tua tersangka, serta sikap kooperatif SSS yang telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. (red/adv)