Jam Kerja ASN Papua Barat Dikurangi Selama Ramadhan 1446 Hijriah

MANOKWARI, PinFunPapua.com` – Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Selama bulan suci ini, ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat akan bekerja selama enam jam sehari, lebih singkat dari biasanya yang berlangsung delapan jam.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Papua Barat, Otto Parorongan, pada Senin (3/3/2025) menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang jam kerja dan hari kerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan regulasi tersebut, Sekretaris Daerah Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, M.T.P., telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.

“Surat Edaran tersebut menetapkan bahwa jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat selama bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 WIT dan berakhir pada pukul 14.30 WIT. Ini lebih cepat satu jam dibandingkan waktu kerja normal,” ujar Otto Parorongan.

Ia menekankan agar pimpinan perangkat daerah dapat menyampaikan ketentuan ini kepada seluruh staf ASN di masing-masing instansi guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan selama bulan Ramadhan.

Selain itu, Otto Parorongan juga menyampaikan pesan toleransi antarumat beragama di Papua Barat.

“Saya ingin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh ASN dan masyarakat yang menjalankannya. Mari kita jaga suasana kerja yang harmonis serta menjunjung tinggi nilai toleransi agar saudara-saudara kita yang Muslim dapat beribadah dengan khusyuk,” imbuhnya.

Kebijakan pengurangan jam kerja ini diharapkan dapat mendukung ASN Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik, tanpa mengganggu efektivitas pelayanan publik di Papua Barat. (red)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *