JAKARTA, PinFunPapua.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadiri sekaligus menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam kegiatan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang bersumber dari kejahatan siber.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Auditorium Yunus Husein, Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025).
Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan pentingnya program mentoring tersebut dalam meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta kemampuan dalam menangani TPPU dan TPPT yang berakar dari aktivitas kejahatan siber. Ia menyoroti fakta bahwa penipuan dan perjudian daring masih menjadi bentuk kejahatan siber paling dominan di Indonesia.
“Program ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi dalam memerangi kejahatan siber. Saat ini, penipuan dan perjudian online masih menduduki peringkat teratas dalam klasifikasi kejahatan siber nasional,” ujar Kapolri.
Kapolri menekankan bahwa keamanan ruang siber bukan hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan. Ia menyebutkan sejumlah institusi yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan kejahatan siber, di antaranya Polri, PPATK, Kejaksaan, peradilan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyedia jasa keuangan, masyarakat sipil, hingga organisasi internasional.
“Kerja sama lintas sektor adalah kunci. Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi kejahatan digital, khususnya penipuan dan perjudian daring yang sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pentingnya menciptakan ruang siber yang aman dan sehat bagi masyarakat menjadi bagian integral dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Selain untuk melindungi masyarakat dari menjadi korban, upaya ini juga penting agar dana masyarakat tidak mengalir ke luar negeri melalui aktivitas ilegal seperti penipuan dan perjudian online,” pungkas Sigit. (red/adv)