Kemenkumham Gerak Cepat Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK Menuju WTP Ke-15

PinFunPapua.com, Jakarta – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Razilu telah menggerakkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham untuk mengambil langkah konkret menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2023. Hal ini disampaikan dalam Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut (TL) Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023 di Jakarta.

Razilu menekankan urgensi menindaklanjuti rekomendasi dari pemeriksaan BPK demi pencapaian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya. “Rekomendasi atas Temuan Pemeriksaan BPK pada Kemenkumham sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju WTP untuk yang ke-15 kalinya,” ungkap Razilu.

Dalam forum ini, Irjen juga menyoroti laporan keuangan serta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun lama yang masih memiliki keterlambatan penyelesaian. Dia menegaskan pentingnya mencari solusi bagi hal tersebut melalui konsinyasi ini, mengajukan pertanyaan, dan menggali solusi dari tim Inspektorat Jenderal.

Razilu menyampaikan hasil pemantauan hingga Semester I Tahun 2023 menunjukkan adanya 112 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan 983 temuan, dan sebanyak 2.217 rekomendasi. Dari angka tersebut, sebanyak 2.066 (93,19%) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Selain itu, Irjen juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkumham telah mengidentifikasi 29 LHP yang masih membutuhkan penyelesaian dalam Tindak Lanjut (TL) Semester I Tahun 2023.

Kegiatan konsinyasi ini diselenggarakan dengan tujuan mendorong percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi atas Hasil Pemeriksaan BPK dan mencari solusi atas kendala-kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan Tindak Lanjut oleh satuan kerja.

Razilu juga menegaskan peran Inspektorat Jenderal dalam menjalankan fungsi quality assurance, consulting, dan strategic partner, termasuk melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK melalui fungsi Inspektorat Wilayah sesuai dengan bidang tugasnya.

Konsinyasi ini melibatkan Auditor Utama Keuangan Negara I dan Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajarannya yang turut hadir secara virtual. ( PFP-02 )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *