Komitmen dan Kolaborasi Membangun Kepesertaan Optimal dalam Program Jaminan Sosial Kesehatan di Papua

PinFunPapua.com, Sorong – Langkah-langkah dalam memperluas kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan (JKN) menjadi fokus utama bagi pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan.

Tim Koordinasi Inpres 1/2022 yang terdiri dari Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan melakukan pemantauan dan evaluasi di 6 Provinsi dan 42 Kabupaten/Kota di Pulau Papua, Kamis ( 25/4/2024 )

Dalam acara yang diadakan di Aimas Hotel and Convention Centre Sorong, para pejabat daerah membahas berbagai permasalahan dalam pelaksanaan JKN di daerah masing-masing. Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, mengungkapkan bahwa hingga 1 April 2024, jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 269.817.638 jiwa, atau sekitar 96,67% dari jumlah penduduk Indonesia. Di Pulau Papua, capaian Universal Health Coverage (UHC) telah melebihi 98% dari jumlah penduduk.

Namun, tantangan tetap ada dalam menjaga keaktifan kepesertaan, di mana hanya sekitar 92% dari penduduk yang aktif menjadi peserta JKN. Selain itu, tunggakan iuran oleh Pemerintah Daerah mencapai lebih dari 26 miliar rupiah per 31 Maret 2024. Hal ini menunjukkan perlunya komitmen dan kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan Program JKN.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Prof Nunung Nuryartono, menekankan pentingnya implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Kegiatan monitoring dan evaluasi terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan arahan presiden.

Pemerintah Daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah strategis guna optimalisasi Program JKN, termasuk dalam penganggaran. Melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), pemantauan terhadap 9 komponen penganggaran JKN dapat dilakukan dalam APBD.

Alternatif pembiayaan dari dana transfer pusat, pajak rokok, dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasik Tembakau (DBH CHT) juga disampaikan oleh Kementerian Keuangan. Pendalaman substansi dilakukan terhadap 48 Pemerintah Daerah, dengan fokus pada masalah tunggakan iuran, alokasi anggaran, dan potensi sumber pendanaan lainnya.

Hasil monitoring menunjukkan hampir seluruh daerah telah mencapai UHC, tetapi kendala masih ada dalam keaktifan kepesertaan dan tunggakan iuran. Komitmen Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan kendala tersebut ditekankan, dengan menganggarkan, membayar iuran wajib, dan melakukan rekonsiliasi data secara berkala.

Kegiatan ini dihadiri oleh para panelis dari berbagai instansi terkait, yang menegaskan pentingnya kolaborasi untuk menjaga keberlanjutan Program JKN. Monev ini menjadi krusial dalam menghadapi tantangan yang terus muncul, sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dapat terjamin dengan baik. ( red/rls )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *