PinFunPapua.com,Manokwari – Kuasa Hukum Penjabat Gubernur Papua Barat Heriyanto SH menyelamatksn uang negara sebesar Rp30 miliar setelah memenangkan Pemerintah Provinsi Papua Barat atas gugatan penyelesaian ganti rugi hal ulayat.
Heriyanto di Manokwari, Kamis (13/7), mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Manokwari memenangkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan mengabulkan eksepsi tidak adanya penyelesaian ganti rugi hak ulayat atas berdirinya Balai Benih Induk Padi, Hortikultura dan Palawija Masni (BBI-Masni).
Putusan tersebut, menurutnya, tertuang di dalam putusan PN Manokwari No.34/Pdt.G/2022/Pn.Mnk, 10 Juli 2023 lalu, yang mana penggugat Rekonvensi I Pj Gubernur Papua Barat dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II Kadis TPH Bun.
Dikatakan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan Perdata 10 terkait penolakan Warga Transmigrasi atas berdirinya Balai Benih Induk Padi, Hortikultura dan Palawija Masni (BBI-Masni).
Hariyanto mengatakan persidangan ini sudah berlangsung selama satu tahun dengan lebih 20 kali persidangan.
“Pembebasan lahan ini sebenarnya sudah selesai dilakukan antara tahun 2007 sampai dengan 2012. Namun Kesalahan terjadi ketika tahun 2017, Gubernur Dominggus Mandacan selaku Tergugat kala itu berdamai dengan Penggugat atas nama Hasyim, dan membayar 1 petak tanah seluas 1 ha atau 10.000 meter seharga Rp3 Milyar,” ujarnya.
Ibarat ada gula ada semut, kata Hariyanto, warga trans yang tidak pernah mengolah lahannya sejak awal, tiba-tiba berbondong-bondong ikut menggugat.
“Ada 10 penggugat warga trans yang berupaya mengikuti langkah Hasyim yang dibayar oleh Gubernur Dominggus Mandacan, sehingga perkara ini dibawa ke pengadilan untuk mencari solusi,” jelasnya.
“Hal ini merugikan keuangan negara, karena diduga akan terjadi duplikasi pembayaran dikarenakan pembayaran sudah selesai dilakukan ketika BBI Masni pertama kali direncanakan,”tambahnya.
Ketika Pj.Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, lanjut Hariyanto, hadir di Papua Barat menginstruksikan kepada Kuasa Hukum agar bertempur hingga akhir di persidangan dan tidak boleh terjadi perdamaian.
Keengganan untuk bertarung di persidangan dan memilih cara damai ditempuh di zaman Gubernur Gubernur dinilai cukup keliru, lantaran bisa memacu oknum melakukan hal serupa dan memanfaatkan keuntungan.
Dikatakan, ebiasaan berdamai di pengadilan bukan hanya dalam pembayaran terhadap Hasyim, melainkan juga terjadi dalam perkara Rico Sia, dimana Gubernur Dominggus Mandacan berdamai dengan Rico Sia untuk membayar Rp 150 Milyar dengan bunga 6% per tahun, didasarkan pada klaim Rico Sia.
Dia pun menambahkan, Pj Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan instruksi agar tidak ada lagi uang rakyat APBD keluar untuk perdamaian di pengadilan seperti terjadi di zaman pemerintahan yang lalu.
“Setiap rupiah uang rakyat harus ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan pencuri-pencuri APBD atas nama perdamaian di pengadilan mengambil setiap rupiah APBD,” ungkapnya.