PinFunPapua.com, Manokwari – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menggelar rapat pleno untuk pemberhentian Wakil Ketua I MRPB, Maxsi Nelson Ahoren. Rapat pleno yang dilaksanakan di kantor MRPB ini dipimpin langsung oleh Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, didampingi oleh Wakil Ketua II, Fransina Hindom. Dari total 33 anggota MRPB, rapat ini dihadiri oleh 21 anggota, sementara 11 anggota tidak hadir dan satu anggota berhalangan.
Rapat dimulai dengan pembacaan daftar hadir oleh Sekretaris MRPB, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan resmi rapat pleno oleh Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak. Dalam kesempatan itu, Sekretaris MRPB juga membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.2-4300 Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian anggota Majelis Rakyat Papua Barat masa jabatan 2023-2028.
Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Waprak menambahkan bahwa keputusan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni beberapa bulan, sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekretariat MRPB sekitar dua minggu lalu. Ia menjelaskan bahwa semula pleno akan segera dilaksanakan, namun tertunda karena ada anggota MRPB dari Pokja Perempuan yang meninggal dunia.
“Kami di lembaga ini memang memiliki beberapa pergantian yang perlu diperhatikan, yang juga telah dipantau oleh pemerintah melalui Kesbangpol. Hal ini penting agar kerja-kerja lembaga dan pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik dan membutuhkan progres yang segera dilaksanakan,” ujar Waprak.
Lebih lanjut, Waprak mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Kepala Kesbangpol, yang menyampaikan arahan agar proses pergantian, baik untuk almarhumah dari Pokja Perempuan maupun Maxsi Nelson Ahoren, dapat berjalan bersamaan karena keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari MRPB.
Dengan berjalannya proses pemberhentian ini, diharapkan MRPB dapat segera menyusun langkah-langkah untuk pengganti yang tepat demi keberlangsungan lembaga yang mendukung aspirasi dan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat. (red/adv)